SIMALUNGUN, SENTERNEWS
seorang pria berinisial JP (27) sebagai kaki tangan dari bandar Narkoba bernama Suro, berhasil dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun di rumah tersangka, Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat total 336,51 gram atau setara 3,3 ons,”
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Rabu (21/5/2024).
Dijelaskan, darang bukti sabu dari hasil penggerebekan setara dengan 3,3 ons yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun itu, terdiri dari tiga bungkus plastik transparan besar, tiga bungkus plastik klip sedang, dan dua bungkus plastik klip kecil
Selain sabu, turut diamankan satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet kacamata warna hitam, dan satu buah kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“Awalnya JP diamankan dari Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu di kantongnya. Namun saat diinterogasi, dia tidak mengaku. Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan satu kotak sepatu warna coklat di dalam lemari berisi sabu seberat 3,3 ons,” jelas AKP Henry.
Menurut keterangan tersangka JP, sabu tersebut milik Suro dan kekasih barunya berinisial “D” alias Tiur, yang dititipkan kepadanya beberapa hari yang lalu.
Suro yang diketahui sudah diberitakan di media online dan sedang dalam pencarian Polisi, mengaku sering membersihkan rumah Tiur dan sebagai imbalan dia mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah Tiur. Namun, Tiur tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan diketahui, Tiur dan Suro sedang berada di rumah “J”, sepupu Tiur.
“Tim kami bergegas menuju lokasi, namun Suro dan Tiur dan beberapa anak buah Suro melarikan diri ke arah perkebunan karet karena diduga sudah mendapat informasi bahwa Joko telah ditangkap.
Dalam pengejaran itu, petugas berhasil mengamankan I alias Balok, anak buah Suro dan pacarnya inisial T. Menurut Balok, setelah Suro bebas dari penjara pada awal April lalu, berpacaran dengan Tiur dan sering menginap di rumahnya. Sedangkan rekannya yang berhasil kabur bersama Suro adalah Tolok dan Tolit.
Sementara, saat Balok dan pacarnya T ditangkap di kebun karet, tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intens mereka berdua akan dilepaskan melalui mekanisme dan SOP yang berlaku.
Saat ini, tersangka Joko Prayogi beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, pihak kepolisian terus memburu Suro dan Tiur yang diduga sebagai bandar utama jaringan narkoba tersebut.
“Kami memiliki komitmen kuat untuk membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkoba. Suro dan jaringannya target prioritas. Kami akan terus melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan kasus hingga semua pelaku dapat diringkus,” tegasnya.
Kasat Narkoba tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan jaringan Suro dan telah menempatkan personel di beberapa titik yang diduga menjadi persembunyian para pelaku. Kepada masyarakat diimbauuntuk terus memberikan informasi apabila melihat keberadaan Suro dan Tiur. Identitas pelapor tentu dirahasiakan.
Sedangkan barang bukti setara 3,3 ons menurut AKP Henry tergolong besar untuk wilayah Simalungun. “Sabu 3,3 ons itu bisa ratusan kali dikonsumsi. Ini menunjukkan bahwa jaringan Suro cukup besar dan berbahaya. Oleh karena itu, kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini berhasil dibongkar tuntas,” tegas perwira yang memimpin Satuan Narkoba Polres Simalungun tersebut. (In)