SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial Suriadi alias Contong (44) pemilik 32 gram narkotika jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun di kawasan Bakaran Batu Afdeling II PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai dari program Polri Untuk Masyarakat,” ujar ,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan, tersangka warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan tim gabungan yang dipimpin Iptu Fritsel G Sitohang SH MH, Jumat (13/6/2025), sekira pukul 20.30 WIB.
Sementara, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH mengungkapkan, operasi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Sedangkan tim terdiri dri IPTU Fritsel G Sitohang SH MH, AIPDA Royen E. Sinurat, BRIPKA Hery Tampubolon, dan BRIPKA Bayu S Herianto.
Barang bukti sabu seberat 32 gram berada dalam enam plastik klip berbagai ukuran. Barang bukti lain, tiga bungkus klip sedang berisi plastik klip kosong, dan uang tunai Rp380 ribu.
Selain itu, turut diamankan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba seperti timbangan digital warna hitam dan pipet yang dibentuk sekop.
Barang bukti lainnya, satu buah dompet warna pink, satu dompet kulit hitam merek Decarlo, dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang.
“Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas peredaran narkoba,” kata Kompol Asmon Bufitra SH MH.
Tersangka sudah diserahkan kepada unit Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ungkap Kompol Asmon Bufitra. (In)