SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Meski berusaha melarikan diri dari salah satu warung kopi di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pria berinisial IJS (48), tak berkutik juga saat diringkus personel Polsek Dolok Silau.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH membenarkan kejadian itu. Penangkapan berlangsung, Rabu (30/07/2025).
“Sebelum melalrikan diri, tersangka sempat mengambil sebuah bungkus rokok Sampoerna dari atas meja warung kopi dan membuangnya dengan panik,” ucap AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (31/07/2025).
Saat berhasil dipegang petugas, pelaku langsung disuruh memungut bungkus rokok yang sempat dibuangnya. Dalam bungkus rokok itu ternyata narkotika jenis sabu dibalut tisu dan ganja kering berbungkus kertas putih.
Sabu yang diamankan, terdiri dari tiga bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 3,77 gram, satu bungkus ganja kering berat bruto 1,97 gram, satu unit handphone merek Vivo, uang tunai Rp600 ribu dan satu buah plastik besar kosong.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dan ganja kering itu beberapa hari sebelumnya dari Falen Tarigan, warga Tanah Karo,” ujar Kasat Narkoba sembari mengatakan akan tetap melakukana pengembangan di atasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut. (In)