SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membongkar jaringan narkotika jenis sabu. Teranyar, ringkus dua pelaku dengan barang bukti 35,25 gram di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH mengatakan, kedua pelaku tersebut, berinisial, JP (26) dan HAS (39), keduanya merupakan warga Kelurahan Perdagangan III.
“Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (10/09/2025).
Dijelaskan, dari hasil penangkapan itu, Sabtu (07/08/2025), barang bukti sabu JP diamankan barang bukti seberat 33,84 gram yang terdiri dari satu paket plastik klip besar dan satu paket plastik klip sedang serta enam paket kecil, satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, satu timbangan digital, dan satu sekop berbahan pipet.
Sedangkan dari HAS, diamankan satu paket plastik klip sedang dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram. Turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru dan satu buah dompet warna hitam tempat menyembunyikan sabu.
“Kedua pelaku mengaku narkoba milik mereka itu diperoleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya akan terus mengungkap jaringan di atasnya sebagai komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. (In)