SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali merringkus pemain narkotika jenis sabu. Kali ini dari salah satu rumah kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Rabu (5/11/2025).
Sdetelah mengamankan pelaku berinisial PGS (19), warga Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/11/2025), langsung dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka. dengan berat total brutto 6,27 gram, satu unit handphone Android merek Oppo, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu tas sandang hitam dan lainnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu miliknya itu diperoleh dari Rido warga Perdagangan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari pria yang dimaksud atas dugaan sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” ucap AKP Henry sembari mengatakan, jika mengetahui ada segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera menghubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (In)






