SIANTAR, SENTERNEWS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar yang melibatkan individu didampingi penasehat hukum, Sekda Siantar dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar yang semula terbuka, akhirnya malah tertutup, Senin? 10/11/2025).
RDP diruang Komisi I itu, dipimpin ketua Komisi I, Robin Manurung. Membahas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari LSM KOMPI kepada Inspektorat Kota Siantar bahwa Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (PRKP) kota Siantar diduga melakukan penyelewengan terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) yang justru diduga melibatkan seorang Kepala Bagian PRKP, Juang Sijabat.
RDP dihadiri personel Komisi I, Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak, Sekda Kota Siantar, Junaedi Sitanggang, Kepala Inspektorat, Herry Oktarizal, Kadis PRKP Cristina Risfani Sidaurruk, Kepala Bidang Dinas PRKP Juang Sijabat, kepala Badan Kepegawaian SDM Pemko Siantar didampingi Penasehat Hukum, Sepriandison Saragih SH.
Juang Sijabat melalui Penasehat Hukum, Sepriandison Saragih SH mengatakan kliennya disebut sebagai terperiksa sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat. Parahnya lagi, ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksa yang bocor ke publik yang diduga dilakukan pihak Inspektorat.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kline kami semula tidak ada masalah, ” kata Sepriandison Saragih sembari mengatakan, Juang Sijabat malah diinformasikan melakukan pelanggaran berat. Padahal, yang bertanggungjawab adalah Dinas PRKP. Karena itu, Juang Sijabat menyurati DPRD Siantar. Prihal keberatan atas permasalahan dimaksud.
“Mengapa LHP bisa bocor dan dasar apa klien Kami Juang Sijabat (Kabid) dipersalahkan untuk bertanggungjawab pada Dumas LSM KOMPI yang dilaporkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Pematangsiantar;” kata Penasehat Hukum yang juga minta penjelasan bagaimana prosedur yang dilakukan Inspektorat karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
Menanggapi hal itu, kepala Inspektorat, Hery Oktarizal membenarkan sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan. ” Hanya saja, substansi dari hasil pemeriksaan itu tidak bisa dibuka, ” katanya.
Karena ada hal yang tidak bisa dibuka atau malah terindikasi ” misterius”, Patar Luhut Panjaitan minta supaya RDP dilakukan tertutup. Dan, itu malah dituruti Ketua Komisi I tanpa meminta pendapat dari personel Komisi I lainnya. Sehingga, para jurnalis yang melakukan peliputan dimohon untuk keluar.
RDP yang berlangsung tertutup akhirnya berakhir dua jam kemudian. Hasil yang dikonfirmasi dari kpmisi I, ternyata pembahasan soal bocornya LHP yang menyatakan Juang Sijabat bersalah, bukan dari pihak Inspektorat.
“Pihak Inspektorat mengatakan, membantah ada mengeluarkan LHP. Karena hasil pemeriksaan Tim terkait masalah Dumas itu belum ada, ” kata Ilhamsah Sinaga dari Komisi I.
Untuk mendalami masalah Dumas tersebut, akan dilakukan rapat lanjutan dengan membuat jadwal terbaru. (In)






