SIANTAR, SENTERNEWS
Adanya mutasi pejabat Administrasi dari Dinas Pendidikan atas nama Simon Tarigan sebagai Sekretaris dan Suhendra Ginting sebagai Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, kembali menjadi fungsional guru, dituding dipaksakan Walikota.
Hal itu mencuat saat Komisi I DPRD Siantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Simon Tarigan dan Suhendra Ginting. Dipimpin Ketua Komisi I, Robin Manurung. Dihadairi Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak dan para personel Komisi I, Senin (10/11/2025).
Robin Manurung menjelaskan, RDP dilakukan untuk menindaklanjuti surat atau pengaduan Simon Tarigan dan Suhendra Ginting yang mengaku bahwa mutasi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Simon Tarigan menjelaskan, mutasi yang dilakukan tidak memenuhi unsur Permenpan RB No.1 Tahun 2023 Bab V pasal 16.1 e dan Permenpanrb No.21 Tahun 2024 Bab V pasal 12 Point 1.f dan Point 2.
“Ketentuannya, salah satu syarat mengangkat kembali ke Jabatan Fungsional Guru harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standart kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina,” kata Simon.
Dijelaskan, pihaknya mendapat SK Mutasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemko Siantar melalui Whats App. Bahkan, sebelumnya mereka tidak pernah dipanggil. Sedangkan soal pengangkatan kembali guru harus memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan.
“Kami dimutasi padahal tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi dan mutasi yang dilakukan justru setelah pembelajaran di sekolah sudah berjalan. Dan, kalau kami masuk menjadi guru, pembelajaran dapat terganggu karena masing-masing guru sudah terjadwal,” kata Simon.
Sementara, Suhendar Ginting menyatakan, mutasi yang dilakukan diduga ada diskriminasi dan kesewenang-wenangan karena tanpa pertimbangan sehingga diduga terjadi pelanggaran peraturan atau hukum.
“Karena mutasi ini, kami sebagai guru jadi kehilangan kesejahteraan selama tiga bulan,” katanya sembari mengtakan, mereka tidak pernah menjalani pemeriksaan dari Tim Inspekstorat. Dan, hasil analisa tim inspektorat tidak ada.
“Berapa besar kesalahan kami, SK kami ditandatangani Walikota, maka ada dugaan Walikota turut melakukan kesalahan atau Walikota tidak tau?” kata Suhendar.
Menanggapi permasalahan itu, Robert Simanjuntak selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM menyatakan, mutasi sudah sesuai ketentuan dan masalahnya sudah dikoordinsikan kepada Badan Kepegawaian Nasional.
Sementara, Kadis Pendidikan Kota Siantar, Hamdani Lubis mengatakan, soal Walikota turut terlibat dan bersalah dalam kasus tersebut dinilai terlalu jauh. Karena, Walikota adalah pejabat pembina kepegawaian.
“Saya perlu klarifikasi, pernyataan bahwa Walikota terlibat dalam masalah ini terlalu jauh. Walikota mendelegasikan tugasnya sesuai undang-undang,” kata Hamdani.
Pada RDP tersebut, Komisi I akhirnya memberi berbagai masukan agar Pemko Siantar terutama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemko Siantar hati-hati melakukan kebijakan seperti mutasi.
Seperti disampaikan Daud Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Siantar. Kalau ada mutasi dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, akan muncul korban-korban yang lainnya.
“Soal mutasi jangan karena ASN itu berpihak kepada salah satu calon Walikota saat Pilkada lalu. Jangan. Laksanakan sesuai peraturan, bukan karena suka atau tidak suka,” kata Daud.
Sementara, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I menyatakan, soal mutasi yang terjadi saat ini justru seperti sebagai warisan yang sudah berlangsung pada Walikota sebelumnya. Untuk itu, sepakat dilakukan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak Inspektorat.
“ASN di Pemko ini kan ada sekolah pagi dan sekolah sore. Harusnya ada kesamaan pandang. Untuk itu, lebih baik dilakukan RDP lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Di penghujung RDP akhirnya disepakati RDP akan dilanjutkan, Kamis (22/11/2025). (In)






