SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial ARS alias Ucok (32), tak berkutik dibekuk Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama jajaran Polsek Perdagangan dari kamar rumahnya di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terangka yang disaksikan kepala lingkungan setempat itu, Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 19.20 WIB itu, diamankan sejumlah barang bukti 2,47 gram sabu dan 2,61 gram ganja dari dompet warna merah yang ada didalam tas sandang warna hitam.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp134 ribu. Saat diintrogasi, tersangka mengakui, narkoba jenis ganja dan sabu miliknya itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba mengakhiri. (In)






