SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, dan bupati/wali kota se-Sumatera Utara (Sumut).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (18/11/2025). Tujuannya untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumut (Kejatisu), Harli Siregar menegaskan, pidana kerja sosial berfungsi sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretarisnya, Undang Mogopal menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.
Dijelaskan, program tersebut memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial, dengan keberhasilannya tergantung pada kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ditegaskan juga, kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju, dengan menyatakan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif.
Di tempat yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.(Rm)






