Senter News
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal PHK Sepihak Pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia, Arif Sitanggang Kembali Layangkan Surat ke DPRD Simalungun

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Desember 2025 | 19:55 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN.SENTERNEWS

Terkait konflik hubungan industrial antara FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar bersama PUK SP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia dengan PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei, terus berlanjut.

Terbukti, ketua FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar, Arif Sitanggang, kembali layangkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke-II kepada DPRD Simalungun. Tertanggal 3 Desember 2025.

Surat kedua itu segera membahas masalah pemberhentian dua karyawan, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo status pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.

“Sebelumnya, kita sudah melayangkan  surat pertama tanggal 10 November 2025 lalu agar DPRD melakukan RDP. Tapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Arif.

Dijelaskan, surat pertama yang dilayangkan itu juga sudah dipertanyakan kepada Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak, usai rapat Paripurna APBD 2026, 28 November 2025 lalu.

“Kita memahami tingginya aktivitas para anggota dewan. Tapi, untuk surat permohonan kedua ini kita berharap segera dilakukan RDP demi memperjuangkan nasib dua pekerja yang diberhentikan perusahaan,” katanya.

Dijelaskan juga, dasar hukum  yang menjadi pertimbangan Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari sebisa mungkin.

Pasal 151 ayat (3): PHK harus melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, Pasal 155 ayat (1): Selama belum ada putusan, pekerja tetap berstatus bekerja dan menerima upah. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan PHK wajib melalui: bipartit mediasi Disnaker Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 96: DPRD menjalankan fungsi pengawasan, termasuk urusan ketenagakerjaan.  Pasal 100 ayat (1): DPRD berwenang menggelar RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Arif Sitanggang menegaskan, PHK terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo berdampak besar pada keluarga masing-masing.  “PHK itu ibarat kiamat bagi kehidupan, yang menimbulkan hal-hal negatif bagi keluarga,” ujarnya.

Untuk itu, serikata pekerja mendesak DPRD segera mengagendakan RDP untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi. Apalagi tak jelas penyebab dan akibat kedua pekerja itu di PHK. Karenanya,  kedua pekerja tersebut diminta dipekerjakan kembali.

“Kalau perusahaan gengsi menerima kembali, managemen perusahaan  dapat membuat rekomendasi kepada perusaahan lain yang bermitra. Tapi,  pekerja korban PHK juga berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Jika PHK tidak sah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali atau membayar upah proses,” beber Arif.

Meski  DPRD Kabupaten Simalungun belum menentukan jadwal resmi RDP, serikat pekerja berharap DPRD segera mengambil langkah cepat melindungi hak-hak pekerja korban PHK dari PT Alliance Consumer Products Indonesia.(rel)

ShareSendShare

Berita Terkait

Lokasi pencurian kabel
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencuri Kabel Tembaga Senilai Rp40 Juta di KEK Sei Mangkei Diamankan Polsek Bosar Maligas  

22 Juni 2026 | 21:58 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Tiga pria, pelaku pencurian kabel tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, diringkus personel personel...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Pembukaan Street Food Jilid 3 di Kota Tua Gorontalo: Bupati Simalungun Apresiasi Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

21 Juni 2026 | 22:59 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Di sela-sela kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih,...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

21 Juni 2026 | 09:26 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih hadiri pembukaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026. Dibuka...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi 5 Nagori Percontohan di Simalungun

20 Juni 2026 | 17:52 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara lakukan kunjungan ke kelima nagori sebagai perwakilan mengikuti lomba Nagori...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Anjangsana ke Personel Sakit dan Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 17:31 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM bersama jajaran Pejabat Utama Polres Simalungun, Bhayangkari dan personel, gelar anjangsana...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Hadiri PENAS Petani Nelayan XVII, Bupati Simalungun Disambut Gubernur Gorontalo.

19 Juni 2026 | 21:47 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun Dr H. Anton Achmad Saragih beserta rombongan yang menghadiri Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Marah! Segel dan Gembok Kantor BNI Pematangsiantar  

23 Juni 2026 | 17:05 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencuri Kabel Tembaga Senilai Rp40 Juta di KEK Sei Mangkei Diamankan Polsek Bosar Maligas  

22 Juni 2026 | 21:58 WIB
SEREMONIAL

HUT ke 6 Tim Cobra Pers Polres Siantar Bhakti Sosial ke Panti Asuhan Taruna Melati

22 Juni 2026 | 21:24 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dengan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan, Belum Ada Titik Temu

22 Juni 2026 | 21:02 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa GMKI Siantar-Simalungun: “Walikota Siantar Gagal!”

22 Juni 2026 | 17:49 WIB
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Diwakili Wakil Walikota Hadiri Khitanan Massal Gratis

22 Juni 2026 | 08:52 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Ketua TP PKK Hadiri Konser Bertabur Bintang

22 Juni 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Pembukaan Street Food Jilid 3 di Kota Tua Gorontalo: Bupati Simalungun Apresiasi Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

21 Juni 2026 | 22:59 WIB
ANEKA RAGAM

Program MBG Sebaiknya Diganti Pakai Uang Kontan

21 Juni 2026 | 15:31 WIB
ANEKA RAGAM

Pasca Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan: Pedagang Tidak Melawan Pemerintah Tapi Siap Bangun Kios Sendiri

21 Juni 2026 | 15:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PENAS XVII di Gorontalo, Bupati Simalungun: Momen Strategis Bagi Petani dan Nelayan Memperluas Wawasan

21 Juni 2026 | 09:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata