SIMALUNGUN.SENTERNEWS
Terkait konflik hubungan industrial antara FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar bersama PUK SP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia dengan PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei, terus berlanjut.
Terbukti, ketua FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar, Arif Sitanggang, kembali layangkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke-II kepada DPRD Simalungun. Tertanggal 3 Desember 2025.
Surat kedua itu segera membahas masalah pemberhentian dua karyawan, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo status pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.
“Sebelumnya, kita sudah melayangkan surat pertama tanggal 10 November 2025 lalu agar DPRD melakukan RDP. Tapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Arif.
Dijelaskan, surat pertama yang dilayangkan itu juga sudah dipertanyakan kepada Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak, usai rapat Paripurna APBD 2026, 28 November 2025 lalu.
“Kita memahami tingginya aktivitas para anggota dewan. Tapi, untuk surat permohonan kedua ini kita berharap segera dilakukan RDP demi memperjuangkan nasib dua pekerja yang diberhentikan perusahaan,” katanya.
Dijelaskan juga, dasar hukum yang menjadi pertimbangan Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari sebisa mungkin.
Pasal 151 ayat (3): PHK harus melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kemudian, Pasal 155 ayat (1): Selama belum ada putusan, pekerja tetap berstatus bekerja dan menerima upah. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan PHK wajib melalui: bipartit mediasi Disnaker Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 96: DPRD menjalankan fungsi pengawasan, termasuk urusan ketenagakerjaan. Pasal 100 ayat (1): DPRD berwenang menggelar RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Arif Sitanggang menegaskan, PHK terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo berdampak besar pada keluarga masing-masing. “PHK itu ibarat kiamat bagi kehidupan, yang menimbulkan hal-hal negatif bagi keluarga,” ujarnya.
Untuk itu, serikata pekerja mendesak DPRD segera mengagendakan RDP untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi. Apalagi tak jelas penyebab dan akibat kedua pekerja itu di PHK. Karenanya, kedua pekerja tersebut diminta dipekerjakan kembali.
“Kalau perusahaan gengsi menerima kembali, managemen perusahaan dapat membuat rekomendasi kepada perusaahan lain yang bermitra. Tapi, pekerja korban PHK juga berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Jika PHK tidak sah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali atau membayar upah proses,” beber Arif.
Meski DPRD Kabupaten Simalungun belum menentukan jadwal resmi RDP, serikat pekerja berharap DPRD segera mengambil langkah cepat melindungi hak-hak pekerja korban PHK dari PT Alliance Consumer Products Indonesia.(rel)






