Senter News
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal PHK Sepihak Pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia, Arif Sitanggang Kembali Layangkan Surat ke DPRD Simalungun

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Desember 2025 | 19:55 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIMALUNGUN.SENTERNEWS

Terkait konflik hubungan industrial antara FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar bersama PUK SP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia dengan PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei, terus berlanjut.

Terbukti, ketua FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar, Arif Sitanggang, kembali layangkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke-II kepada DPRD Simalungun. Tertanggal 3 Desember 2025.

Surat kedua itu segera membahas masalah pemberhentian dua karyawan, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo status pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.

“Sebelumnya, kita sudah melayangkan  surat pertama tanggal 10 November 2025 lalu agar DPRD melakukan RDP. Tapi, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata Arif.

Dijelaskan, surat pertama yang dilayangkan itu juga sudah dipertanyakan kepada Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak, usai rapat Paripurna APBD 2026, 28 November 2025 lalu.

“Kita memahami tingginya aktivitas para anggota dewan. Tapi, untuk surat permohonan kedua ini kita berharap segera dilakukan RDP demi memperjuangkan nasib dua pekerja yang diberhentikan perusahaan,” katanya.

Dijelaskan juga, dasar hukum  yang menjadi pertimbangan Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari sebisa mungkin.

Pasal 151 ayat (3): PHK harus melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, Pasal 155 ayat (1): Selama belum ada putusan, pekerja tetap berstatus bekerja dan menerima upah. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan PHK wajib melalui: bipartit mediasi Disnaker Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 96: DPRD menjalankan fungsi pengawasan, termasuk urusan ketenagakerjaan.  Pasal 100 ayat (1): DPRD berwenang menggelar RDP untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Arif Sitanggang menegaskan, PHK terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo berdampak besar pada keluarga masing-masing.  “PHK itu ibarat kiamat bagi kehidupan, yang menimbulkan hal-hal negatif bagi keluarga,” ujarnya.

Untuk itu, serikata pekerja mendesak DPRD segera mengagendakan RDP untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi. Apalagi tak jelas penyebab dan akibat kedua pekerja itu di PHK. Karenanya,  kedua pekerja tersebut diminta dipekerjakan kembali.

“Kalau perusahaan gengsi menerima kembali, managemen perusahaan  dapat membuat rekomendasi kepada perusaahan lain yang bermitra. Tapi,  pekerja korban PHK juga berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Jika PHK tidak sah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali atau membayar upah proses,” beber Arif.

Meski  DPRD Kabupaten Simalungun belum menentukan jadwal resmi RDP, serikat pekerja berharap DPRD segera mengambil langkah cepat melindungi hak-hak pekerja korban PHK dari PT Alliance Consumer Products Indonesia.(rel)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Informasi yang beredar di media sosial bisa menyebar dalam hitungan detik. Namun, masyarakat diminta jangan langsung percaya hanya karena...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS  Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih  bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, tandatangani komitmen bersama...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pemkab Simalungun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Sosial salurkan bantuan kepada warga terdampak bencana angin...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS   Kapolres Simalungun yang semula dijabat AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, kini resmi digantikan  AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Tim Jahtanras  Sat Reskrim Polres Simalungun, ringkus pria berinisial JS, pelaku pencurian tiga unit handphone (HP) milik seorang petugas...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Ketika melangkah ke kamar mandi, saksi Alpariji Siahaan (12) melihat Andika Syahputra (23), terbaring dengan posisi telungkup di belakang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata