SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial JSS (31), warga Simpang Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun tak berkutik diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar karena menggelapkan sepeda motor, Honda Verza warna merah hitam BK 2306 YBP.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ravanto Barasa SH itu, berlangsung di salah satu rumah di Nagori Bangun Rakyat Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun, Rabu (17/12/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrk SIK MH menjelaskan, sepeda motor korban berinsial, FN (34) digelapkan di Koperasi Bina Hita Bersama miliki korban di Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, Kamis (27/11/2025) lalu.
“Pelaku merupakan karyawan di koperasi milik korban yang tinggal di Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar korban,” kata AKP Sandi Riz Akbar .
Karena itu, korban memberikan Honda Verza BK 2306 YBP kepada pelaku untuk transportasi bekerja. Selanjutnya, Rabu (27/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib korban mendapat telepon dari saksi NS sebagai pengawas kerja yang memberitahukan bahwa pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.
Mendengar informasi itu, korban menghubungi pelaku melalui telepon seluler yang tidak ternyata tidak aktif. Selanjutnya, korban menghubungi isteri pelaku dan keterangan isteri pelaku, suaminya tidak ada pulang ke rumah dan tidak mengetahui keberadaannya.
Tidak senang dengan kejadian itu, korban membuat laporan ke Mako Polres Siantar. Selanjutnya, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti Honda Verza BK 2306 YBP untuk kemudian digelandang ke Mapolres Siantar. (Rel)






