SIANTAR,SENTERENEWS
Untuk lebih memahami UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar melalui Komisi HAM dan Perundang-Undangan, gelar sosialisasi. Berlangsung di Aula MUI Jalan Kartini Pematangsiantar, Sabtu (08/08/2026).
Ketua Panitia Zakaria Tambunan diwakili Aris SH melaporkan, para peserta sebanyak 100 orang, merupakan representatif berbagai kalangan dari tokoh masyarakat, tokoh wanita, perwakilan organisasi Islam, mahasiswa dan pelajar serta maupun MUI kecamatan.
Sekretaris Umum MUI Pematangsiantar, H Ahmad Ridwansyah Putra yang membuka sosialiasi mengatakan, UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, sudah tercantum dalam Al Quran dan Hadist karena terkait dengan akhlak dan adab agar terhindar dari api neraka.
“Hai orang yang beriman, mari jaga diri dan keluarga dari api neraka, kalimat itu ada dalam Surat At-Tahrim,” kata H Ahmad Ridwansyah Putra.
Apabila dibutuhkan, MUI siap menjadi mitra Polres Pematangsiantar melakukan sosialisasi tentang UU No.1 Tahun 2026. Kepada peserta diharap mencermati materi yang disampaikan nara sumber untuk disampaikan lagi kelingkungannya masing-masing.

“Harapan saya kepada Komisi HAM dan Perundang-Undangan kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan,” ujar H Ahmad Ridwansyah Putra.
Selanjutnya, Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis sebagai narasumber paparkan presepsi Hukum dalam pandangan Islam yang pada intinya untuk menyebar kebaikan dan menghalau kemungkaran.
Dijelaskan, makhluk Allah dapat dikategorikan menjadi tiga kategori. Pertama diberi akal tetapi tidak diberi nafsu seperti malaikat. Kemudian, ada diberi nafsu yang tiada lain adalah hewan. Ketiga, diberi akal dan nafsu yaitu, manusia.
“Kalau lebih besar akal daripada nafsu, tentu sangat mulia. Tapi, kalau nafsu yang menggiring akal, itu lebih buruk dari hewan,” ujar Drs H M Ali Lubis melalui sosialisasi yang turut dihadiri Ketua Dewan Pembina MUI Pematangsiantar, H Rafii Nasyir dan para pengurus MUI Pematangsiantar.
Disinggung juga tentang LGBT sebagai hubungan sesama jenis yang sangat dimurka Allah SWT. Selain melanggar nazab juga merusak keturunan. Sehingga kaum Nabi Luth telah dilaknat akibat melanggar aturan Allah.
“MUI dengan tegas menolak LGBT dan dosanya dua kali lipat dibanding berzina dengan lawan jenis,” beber Drs H M Ali Lubis sembari menekankan agar umat Islam khususnya tidak justru merusak akal.
Sementara, nara sumber IPTU Mujur Tamba Tua Simorangkir dari Polres Pematangsiantar memaparkan berbagai hal tentang UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mulai dari KUHP dalam misi pembaharuan, tentang kehidupan beragama dan lainnya.
“Melalui sosialisasi ini, tentu perlu pemahaman bersama tentang KUHP yang baru dan ini tentu sangat bermanfaat,” ujar IPTU Mujur Tamba Tua Simorangkir.
Selanjutnya, narasumber DR Sarbudin Panjaitan SH MH, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar paparkan tentang perlunya KUHP yang baru, azas-azas pokok, perubahan pada KUHP 2026, dampak bagi masyarakat serta peran tokoh masyarakat dan ulama.
“Pada dasarnya KUHP yang baru,lebih memiliki keadilan dan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku dan masyarakat,” kata Sarbuddin yang dikenal sebagai ahli hukum Pidana yang telah menjadi nara sumber di berbagai daerah se Indonesia.
Untuk itu, peran dari tokoh masyarakat sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak melanggar hukum dan melakukan pencegahan dengan penguatan imam. Sekaligus dapat memediasi konflik sebelum ke jalur hukum serta sebagai mitra aparat dalam sosialisasi hukum agar di tegakkan dengan bijak.
Usai pemaparan nara sumber, moderator Hj Elvira Juwita Harahap memandu tanya jawab yang diajukan peserta dengan berbagai materi dan langsung dijawab nara sumber dengan efektif sehingga berlangsung komunikatif. (In)






