SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Daam hitungan jam, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun amankan pria predator seksual anak, berinisial SW alias Wan (46)
Pelaksana Tugas Harian Kanit PPA, AIPTU Akhirul Nizar SH yang memimpin penangkapan itu menjelaskan, kejadian bermula, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat kakek korban berinisial A yang bekerja di ladang sawit milik orang lain didatangi kepala lorong berinisial AR.
Kemudian, kepada kakek korban diperlihatkan video saat cucunya berinisial Z sedang “mengkaraoke” kemaluan SW. Ironisnya, adegan itu malah divideokan kakak korban meski tersangka mengaku melarangnya. Namun, fotonya, sudah sempat tersebar.
Tak Terima melihat kejadian melalui video itu, A langsung melapor ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun. Laporan resmi tercatat No LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
“Kami langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Pada hari yang sama, tersangka SW alias Wan berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AIPTU Akhirul Nizar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi lengkap kejadian yang sebenarnya terjadi, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban Z yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka di salah satu, Nagori, Kecamatan Bandar.
“Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone mendengar ketukan pintu. Setelah dibuka, ternyata Z dan kakaknya yang datang,” papar Akhirul menjelaskan awal mula kejadian.
Kakak korban meminta meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah. Sementara Z yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi. Atau disuruh “karaoke” punya tersangka.
Setelah kasus tersebut terungkapkan dan pelaku diamankan sebagai tersangka, Tim Unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 , berisi rekaman adegan cabul tersebut. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.50 WIB mengapresiasi kinerja Unit PPA ya g melaksanakan tugas dengan profesional dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. “Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry Purba.
Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. Dan, Z sebagai korban tinggal di belakang rumah tersangka.
Tersangka yang sudah ditahan, dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. (Rel)






