SIANTAR, SENTERNEWS
Dewa Pengupahan Kota Siantar ternyata tak bisa menentukan perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sehingga harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.228.971.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar, Robert Samosir terkait dengan Penetapan UMK Pematangsiantar yang harus mengikuti besaran UMP.
“DPK Pematangsiantar sudah melakukan kajian, pertumbuhan ekonomi Pematangsiantar sebesar 4,61 persen, masih di bawah pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara sebesar 4,75 persen,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Dijelaskan, rendahnya pertumbuhan ekonomi Kota Siantar yang tetap dibawah pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara sudah terjadi pada tiga tahun terakhir. Sehingga, tidak boleh mengajukan perhitungan UMK sendiri.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Pematangsiantar di atas pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara, perlu kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk menekan tingkat inflasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produktifitas produksi.
Terkait dengan penerapan UMK/UMP Rp3.228.971, ulai bulan Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar sudah membuat surat edaran untuk disampaikan kepada perusahaan agar dilaksanakan.
“Sesuai ketentuannya, pengawasan penerapan UMK/UMP di Kota Pematangsiantar, dilakukan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Pematangsiantar hanya melakukan monitoring,” ujar Robert Samosir.
Apabila hasil monitoring Dinas Tenaga Kerja Pematangsiantar menemukan ada perusahaan tidak menerapkan UMK/UMP, akan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, Ramlan Sinaga sebagai Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) mengatakan, besaran UMP/UMK tahun 2026 Rp3.228.971 itu mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibanding tahun 2025 sebesar 2992.559.
Untuk itu, para pengusaha di Kota Siantar, wajib mematuhi keputusan UMK 2026 untuk dibayarkan kepada para pekerja dan SBSI siap melakukan pengawasan. Apabila pembayaran UMK tidak sesuai ketentuan dan para pekerja mempermasalahkannya, dapat dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau SBSI. (In)






