SIANTAR, SENTERNEWS
Karena menyalahi atau berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), Pemko Siantar melalui Satpol PP, bongkar bangunan liar di depan masjid Taqwa Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (30/12/2025).
Pembongkaran dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar No 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar.
Selain itu, sesuai SK Wali Kota Pematangsiantar No 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 Tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar.
Kepala Satpol PP, , Hasudungan Hutajulu SH menyampaikan, sebelumya telah dilakukan mediasi pada tingkat kelurahan dan kecamatan, agar pemilik lahan melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan tindakan terukur.
“Kita juga telah memediasi, dan telah dilakukan imbauan. Namun tidak juga dilaksanakan. Sehingga ada surat keputusan yang mengatur untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Dijelaskan juga, personel Satpol PP yang melakukan pembongkaran tetap humanis dan tidak arogan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan pelaksanaan tugas. Sekaligus menghindari bentrokan fisik. Sehingga, tetap menjaga nama baik Pemko Siantar.
Pembongkaran itu juga disaksikan, Denpom 1/I Pematangsiantar, personel Polres Pematangsiantar, mewakili Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pemerintah Kecamatan Siantar Barat, Pemerintah Kelurahan Bantan dan warga.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat, bangunan liar tersebut telah meresahkan warga sekitaran Jalan Jawa Kelurahan Bantan, terlebih lokasinya di dekat rumah ibadah dan DAS.
“Kami warga telah resah. Apalagi banyak informasi warga kami yang telah melihat adanya aktivitas-aktivitas yang tidak baik di bangunan tersebut,” terang Lili N warga sekitar yang juga mengapresiasi tindakan Pemko dan Denpom 1/I Pematangsiantar serta Polres Pematangsiantar.
“Kami mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas tindakan yang diambil. Ini membuat kami lega,” tukasnya. (In)






