SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Perubahan nama Balei Harungguan Djabanten Damanik menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Pahlawan Nasional di lingkungan Kantor Bupati Simalungun, perlu adanya kajian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Andry Napitupulu, aktifis yang juga disebut sebagai tokoh pemuda Siantar-Simalungun melalui keterangan persnya.
“Perubahan nama Balei Harungguan itu perlu adanya kajian hukum, keterlibatan DPRD, dan dasar hukum yang jelas, bahkan jika objeknya adalah tokoh nasional,” kata Andry, Rabu (7/1/2026).
Ditegaskan, tidak bisa mengganti nama aset daerah dengan nama pahlawan nasional tanpa dasar hukum, meskipun tujuannya untuk menghormati jasa pahlawan. Karena, pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan setiap perubahan identitas aset harus memiliki landasan hukum yang jelas, seperti keputusan kepala daerah atau peraturan daerah (Perda) yang relevan.
“Contoh, di DKI Jakarta, perubahan nama jalan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999, dan setiap perubahan harus berdasarkan keputusan gubernur yang sesuai, seperti yang dilakukan saat mengganti nama Jakarta Auto Ring Road menjadi Jalan Jenderal A.H. Nasution dengan dasar Keputusan Gubernur No. 958/2004,” ucap Andry
Andry juga menyoroti terkait waktu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa ditentukan secara pasti. Karena tergantung pada kompleksitas materi, proses konsultasi, dan koordinasi antar pihak.
Secara umum, proses pembuatan Perda meliputi tahapan perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan, yang masing-masing membutuhkan waktu untuk penyusunan dokumen, konsultasi publik, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perda dapat menetapkan sanksi pidana maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. “Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi administratif seperti teguran, pemberhentian tindakan yang tidak sah, atau pemulihan kondisi semula sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Jika Pemkab Simalungun, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora yang memberikan keterangan alasan pergantian nama aset daerah tersebut harus lebih teliti dan berhati-hati. “Mari saling menjaga Tanah Habonaron Do Bona ini,” katanya.
Andry menilai, isu tersebut berpotensi menjadi isu krusial di Kabupaten Simalungun dan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Perbup Simalungun No 8 Tahun 2013 tentang Pemberian Nama Ruas Jalan di Lingkungan Kompleks Perkantoran Pemkab Simalungun.(Rel)






