SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Siantar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No. 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Walikota Pematangsiantar). Namun menolak seluruh alasan banding dengan menguatkan putusan PTUN Medan.
Selain itu, Pembanding (Walikota Pematangsiantar) dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250 ribu.
Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victory Sipayung SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyatakan, putusan PT-TUN itu merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Sipayung, Selasa (13/1/2026).
Ditegaskan, kemenangan kliennya, Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat bukan sekadar kemenangan personal. Lebih dari itu merupakan kemenangan prinsip hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi.
Dijelaskan, gugatan tersebut bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan tahun 2025 yang diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
Tidak menerima putusan itu, Walikota Pematangsiantar sebagai Tergugat, mengajukan banding ke PT-TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum PTUN Medan. Sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.
“Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat,” kata Hermanto.
Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa Objek sengketa yakni pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawaw PDAM/Perumda Tirtauli, dinilai cacat hukum. Baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.
Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum. Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.
“Putusan juga mempertegas bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung.(In)






