Senter News
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Hermanto H Sipayung dan Rio Victory Sipayung

Hermanto H Sipayung dan Rio Victory Sipayung

Syaiful Amin Lubis Gugat Walikota Siantar, PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan

Penulis: Redaksi Senternews.com
13 Januari 2026 | 15:43 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Siantar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No. 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Walikota Pematangsiantar). Namun menolak seluruh alasan banding dengan menguatkan putusan PTUN Medan.

Selain itu,  Pembanding (Walikota Pematangsiantar) dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250 ribu.

Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victory Sipayung SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyatakan,  putusan PT-TUN itu merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Sipayung,  Selasa  (13/1/2026).

Ditegaskan, kemenangan kliennya, Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat bukan sekadar kemenangan personal. Lebih dari itu merupakan kemenangan prinsip hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi.

Dijelaskan, gugatan tersebut bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan tahun 2025 yang diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Tidak menerima putusan itu,  Walikota Pematangsiantar sebagai Tergugat, mengajukan banding ke PT-TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum PTUN Medan. Sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.

“Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat,” kata Hermanto.

Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa Objek sengketa yakni pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawaw PDAM/Perumda Tirtauli, dinilai cacat hukum. Baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum. Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.

“Putusan juga mempertegas bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

14 Januari 2026 | 20:15 WIB

PANGKAL PINANG, SENTERNEWS Kombes Pol Dr. Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH, resmi menjabat sebagai Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Ronald Darwin Tampubolon SH Kembali Pimpin DPC Hanura Kota Siantar

14 Januari 2026 | 19:37 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Melalui Musyawarah Cabang (Muscab) IV, Ronald Darwin Tampubolon kembali dipercaya  memimpin  DPC Partai Hanura Kota Siantar Priode 2025–2030....

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko dan Polres Siantar Bahas Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 19:36 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar bersama Polres Siantar gelar Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan di Ruang Rupatama Mapolres Siantar. Salah...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pelaku Curanmor Diringkus Unit Jatanras Polres Siantar

14 Januari 2026 | 17:32 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras, ringkus  pelaku...

Read moreDetails
Daulat Sihombing
ANEKA RAGAM

Surat Terbuka Kepada Presiden: Sumut Wacth Minta Pimpinan PT BNI Ditindak Karena Lecehkan Institusi Peradilan

14 Januari 2026 | 08:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ketua Sumut Watch, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (15...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Rapat Peninjauan Kenaikan NJOP 1.000 Persen dan Pendetailan ZNT Belum Final, Peserta Rapat Sempat “Bingung”

13 Januari 2026 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rapat Ekspose Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen serta Pendetailan Zona...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

14 Januari 2026 | 20:15 WIB
ANEKA RAGAM

Ronald Darwin Tampubolon SH Kembali Pimpin DPC Hanura Kota Siantar

14 Januari 2026 | 19:37 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko dan Polres Siantar Bahas Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 19:36 WIB
ANEKA RAGAM

Pelaku Curanmor Diringkus Unit Jatanras Polres Siantar

14 Januari 2026 | 17:32 WIB
ANEKA RAGAM

Surat Terbuka Kepada Presiden: Sumut Wacth Minta Pimpinan PT BNI Ditindak Karena Lecehkan Institusi Peradilan

14 Januari 2026 | 08:57 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Berikan Reward Tiga Personel Terbanyak Pengiriman Laporan SOT

14 Januari 2026 | 08:12 WIB
SEREMONIAL

Walikota Bersama Dandenpom I/1 Pematangsiantar Sambut Kunker Danpuspomad

14 Januari 2026 | 08:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sambut Kunker Danpuspomad

14 Januari 2026 | 07:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Jelang Hari Bhakti Imigrasi ke-76,  “Semoga Terus Berinovasi Demi Indonesia Maju”

13 Januari 2026 | 19:44 WIB
ANEKA RAGAM

Rapat Peninjauan Kenaikan NJOP 1.000 Persen dan Pendetailan ZNT Belum Final, Peserta Rapat Sempat “Bingung”

13 Januari 2026 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Syaiful Amin Lubis Gugat Walikota Siantar, PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan

13 Januari 2026 | 15:43 WIB
ANEKA RAGAM

GMKI  Siantar-Simalungun Tolak Wacana Pilkada Dilakukan DPRD

13 Januari 2026 | 08:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata