Senter News
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Hermanto H Sipayung dan Rio Victory Sipayung

Hermanto H Sipayung dan Rio Victory Sipayung

Syaiful Amin Lubis Gugat Walikota Siantar, PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan

Penulis: Redaksi Senternews.com
13 Januari 2026 | 15:43 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Siantar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan No. 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Walikota Pematangsiantar). Namun menolak seluruh alasan banding dengan menguatkan putusan PTUN Medan.

Selain itu,  Pembanding (Walikota Pematangsiantar) dihukum membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250 ribu.

Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM dan Rio Victory Sipayung SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyatakan,  putusan PT-TUN itu merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Sipayung,  Selasa  (13/1/2026).

Ditegaskan, kemenangan kliennya, Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat bukan sekadar kemenangan personal. Lebih dari itu merupakan kemenangan prinsip hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi.

Dijelaskan, gugatan tersebut bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan tahun 2025 yang diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Tidak menerima putusan itu,  Walikota Pematangsiantar sebagai Tergugat, mengajukan banding ke PT-TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum PTUN Medan. Sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.

“Secara yuridis, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat,” kata Hermanto.

Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa Objek sengketa yakni pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawaw PDAM/Perumda Tirtauli, dinilai cacat hukum. Baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum. Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.

“Putusan juga mempertegas bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Lepas Kwarcab Gerakan Pramuka Pematangsiantar Menuju Jamnas XII Tahun 2026 di Buperta Cibubur

8 Agustus 2026 | 16:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Wesly Silalahi  diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring  lepas keberangkatan anggota Kwartir Cabang...

Read moreDetails
Narasumber sosialisasi KUHP
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar Sosialisasi KUHP No 1 Tahun 2023  

8 Agustus 2026 | 15:45 WIB

SIANTAR,SENTERENEWS Untuk lebih memahami UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar melalui Komisi HAM dan Perundang-Undangan,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Sumut Rally 2026 FIA APRC dan IMI National Rally Championship  Ceremonial Start dari Lapangan Adam Malik Siantar

8 Agustus 2026 | 09:01 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) Round 3 dan IMI National Rally...

Read moreDetails
Kondsi kanopi bagian atas Pasar Horas rusak berat dan lantainya becek
ANEKA RAGAM

Kendala Perbaikan Pasar Horas Siantar, Menunggu Pembahasan Ranperda Menjadi Perda 

7 Agustus 2026 | 17:46 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS     Kerusakan Pasar Horas Siantar khususnya kanopi yang menghubungkan antar Gedung I, II dan III serta lantai yang becek...

Read moreDetails
Jalan Sriwijaya
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 81, tampaknya masih belum...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi dari masyarakat, Andika Prayogi Sinaga SE anggota DPRD Siantar langsung gerak cepat turun ke Gang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Pematangsiantar Hadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026

8 Agustus 2026 | 17:03 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Lepas Kwarcab Gerakan Pramuka Pematangsiantar Menuju Jamnas XII Tahun 2026 di Buperta Cibubur

8 Agustus 2026 | 16:59 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar Sosialisasi KUHP No 1 Tahun 2023  

8 Agustus 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

Sumut Rally 2026 FIA APRC dan IMI National Rally Championship  Ceremonial Start dari Lapangan Adam Malik Siantar

8 Agustus 2026 | 09:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kentung Pengedar Sabu Diamankan Polsek Gunung Malela

8 Agustus 2026 | 08:58 WIB
ANEKA RAGAM

Kendala Perbaikan Pasar Horas Siantar, Menunggu Pembahasan Ranperda Menjadi Perda 

7 Agustus 2026 | 17:46 WIB
SEREMONIAL

DPC Partai Demokrat Pematangsiantar Melalui “Gerakan Langit Biru”, Tanam Pohon di Taman Kehati

7 Agustus 2026 | 14:05 WIB
SEREMONIAL

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Upskilling Petugas Yantek Berbasis K3 dan PS4

7 Agustus 2026 | 08:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditanya SOP Usaha, Manager SPPBE PT NIJ Alam Lestari Ngaku Konsumen

7 Agustus 2026 | 08:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 19:02 WIB
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata