SIANTAR SENTERNEWS
Kurang dari 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras, ringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial HS (28), warga Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Selasa (13/01/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan curanmor berlangsung, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Tepatnya di Toko Little Royal Baby & Kids milik korban.
Awalnya pelapor/korban, CRA (36), warga Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa sepedamotor miliknya, Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkirkan di depan toko Little Royal Baby & Kids tidak berada di tempat.
Setelah kembali ke toko dan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta, akhirnya membuat laporan ke Polres Siantar.
Selanjutnya Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revano Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. dan malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, palaku berhasil dibekuk di warung Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Saat pelaku HS yang sempat mencoba melarikan diri diinterogasi, akhirnya mengaku perbuatannya. Sehingga, langsung diamankan bersama sepeda motor curian. Kemudian, digelandang ke Polres Siantar.
“Tersangka HS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” Ucap AKP Sandi. (Ad)






