SIANTAR, SENTERNEWS
Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar, ternyata mengalami penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Bahkan, harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Fakta tersebut, bagian kesimpulan sementara dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar tentang dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19, dibacakan melalui rapat paripurna, Kamis (19/02/2026).
“Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi, DPRD Pematangsiantar mencatat hal-hal sebagai berikut,” kata Tongam Pangaribuan Ketua Pansus membacakan hasil pembahasan Pansus.
Hal-hal sebagai berikut itu antara lain, pembelian eks Rumah Singgah Covid-10 tanpa tahapan perencanaan kebutuhan, tanpa kajian, tidak ditentukannya dokumen kerangka acuan kerja dan penentuan Kantor Jasa Penilai Pelayanan Publik (KJPP) atau appraisal tidak memenuhi kebutuhan prosedural, metodologi dan prinsip independensi.
Di satu sisi Pemko Siantar melalui mantan Kepala BPKPD Kota Siantar, dikatakan bahwa ahli waris Hermawanto mengajukan penawaran harga tanah eks Rumah Singgah Covid-19 kepada Pemko Siantar dengan harga Rp15 miliar.
Namun, saat ahli waris melalui Jony Le diundang Pansus, terungkap bahwa ahli waris tidak tidak pernah mengajukan penawaran harga kepada Pemko Siantar. “Harga senilai Rp14,5 miliar dalam transaksi, merupakan harga yang ditentukan Pemko Siantar,” ungkap Tongam.
Pada lembaran hasil pembahasan Pansus yang dibacakan Tongam, terungkap, metodologi penilaian tidak didukung data komparatif yang memadai. Bahkan, hasil penilaian harga tanah dan bangunan, tanpa data pembanding (market comparison approach) yang memadai.
Kemudian, tidak terdapat uraian analisis harga pasar wajar atas objek sejenis di lokasi yang sama atau sebanding. Sehingga hasil penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektíf. Bahkan, tidak ada proses seleksi terbuka.
Kemudian, ada juga data yang diminta Pansus kepada Pemko belum diberikan. Sehingga, Pansus minta perpanjangan waktu sampai tanggal 26 Februari 2026. Selain melakukan ukur ulang lahan eks Rumah Singgah Covid-19, juga membutuhkan data-data terkait tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 tahun 2023-2025.
Kemudian, surat pinjam pakai eks rumah singgah Covid-19. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli atas 2 Hak Guna Bangunan (HGB) eks rumah singgah Covid-19.
Selain itu, warkah atau asal usul tanah eks rumah singgah Covid-19 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19.
Selanjutnya, mempertanyakan Company profile serta keabsahan perusahaan KJPP DAZ dan Rekan, sertifikat tenaga ahli dari KJPP DAZ dan Rekan sebagai appraisal yang ditunjuk Pemko Siantar. (In)






