Senter News
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Tak Sesuai Aturan dan Melampaui NJOP 

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 Februari 2026 | 18:41 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar, ternyata mengalami penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Bahkan, harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja,  Kecamatan Siantar Sitalasari itu, dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Fakta tersebut, bagian kesimpulan sementara dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar tentang dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19, dibacakan melalui rapat paripurna, Kamis (19/02/2026).

“Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi, DPRD Pematangsiantar mencatat hal-hal sebagai berikut,” kata Tongam Pangaribuan Ketua Pansus membacakan hasil pembahasan Pansus.

Hal-hal sebagai berikut itu antara lain, pembelian eks Rumah Singgah Covid-10 tanpa tahapan perencanaan kebutuhan, tanpa kajian, tidak ditentukannya dokumen kerangka acuan kerja dan penentuan Kantor Jasa Penilai Pelayanan Publik (KJPP) atau  appraisal tidak memenuhi kebutuhan prosedural, metodologi dan prinsip independensi.

Di satu sisi Pemko Siantar melalui mantan Kepala BPKPD Kota Siantar, dikatakan bahwa ahli waris Hermawanto mengajukan penawaran harga tanah eks  Rumah Singgah Covid-19 kepada Pemko Siantar dengan harga Rp15 miliar.

Namun, saat ahli waris melalui Jony Le diundang Pansus, terungkap bahwa ahli waris  tidak tidak pernah mengajukan penawaran harga kepada Pemko Siantar. “Harga senilai Rp14,5 miliar  dalam transaksi, merupakan harga yang ditentukan Pemko Siantar,” ungkap Tongam.

Pada lembaran hasil pembahasan Pansus yang dibacakan Tongam, terungkap, metodologi penilaian tidak didukung data komparatif yang memadai. Bahkan, hasil penilaian harga tanah dan bangunan, tanpa data pembanding (market comparison approach) yang memadai.

Kemudian, tidak terdapat uraian analisis harga pasar wajar atas objek sejenis di lokasi yang sama atau sebanding. Sehingga hasil penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektíf. Bahkan, tidak ada proses seleksi terbuka.

Kemudian, ada juga  data yang diminta Pansus kepada Pemko belum diberikan. Sehingga,  Pansus minta perpanjangan waktu sampai tanggal 26 Februari 2026. Selain melakukan ukur ulang lahan eks Rumah Singgah  Covid-19, juga membutuhkan data-data terkait tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 tahun 2023-2025.

Kemudian, surat pinjam pakai eks rumah singgah Covid-19. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli atas 2 Hak Guna Bangunan (HGB) eks rumah singgah Covid-19.

Selain itu,  warkah atau asal usul tanah eks rumah singgah Covid-19 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks  rumah singgah Covid-19.

Selanjutnya, mempertanyakan Company profile serta keabsahan perusahaan KJPP DAZ dan Rekan, sertifikat tenaga ahli dari KJPP DAZ dan Rekan sebagai appraisal yang ditunjuk  Pemko Siantar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Kondsi kanopi bagian atas Pasar Horas rusak berat dan lantainya becek
ANEKA RAGAM

Kendala Perbaikan Pasar Horas Siantar, Menunggu Pembahasan Ranperda Menjadi Perda 

7 Agustus 2026 | 17:46 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS     Kerusakan Pasar Horas Siantar khususnya kanopi yang menghubungkan antar Gedung I, II dan III serta lantai yang becek...

Read moreDetails
Jalan Sriwijaya
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 81, tampaknya masih belum...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi dari masyarakat, Andika Prayogi Sinaga SE anggota DPRD Siantar langsung gerak cepat turun ke Gang...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga tinjau pembangunan jalan amblas
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga Gang Masjid Khairiyah, Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, tak menduga anggota DPRD...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili  Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Pasukan Pengibar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan Semangat 45. Senternews online bersama PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat   persiapkan perhelatan "Gebyar Merdeka!"  perayaan  HUT Kemerdekaan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kendala Perbaikan Pasar Horas Siantar, Menunggu Pembahasan Ranperda Menjadi Perda 

7 Agustus 2026 | 17:46 WIB
SEREMONIAL

DPC Partai Demokrat Pematangsiantar Melalui “Gerakan Langit Biru”, Tanam Pohon di Taman Kehati

7 Agustus 2026 | 14:05 WIB
SEREMONIAL

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Upskilling Petugas Yantek Berbasis K3 dan PS4

7 Agustus 2026 | 08:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditanya SOP Usaha, Manager SPPBE PT NIJ Alam Lestari Ngaku Konsumen

7 Agustus 2026 | 08:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 19:02 WIB
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Konsumsi Sabu, 2 Perempuan Menangis Saat Digerebek di Kamar THM

5 Agustus 2026 | 20:55 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Menuju Jamnas XII 2026

5 Agustus 2026 | 17:28 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata