Senter News
Senin, 9 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Tak Sesuai Aturan dan Melampaui NJOP 

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 Februari 2026 | 18:41 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar, ternyata mengalami penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Bahkan, harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja,  Kecamatan Siantar Sitalasari itu, dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Fakta tersebut, bagian kesimpulan sementara dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar tentang dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga pembelian eks rumah singgah Covid-19, dibacakan melalui rapat paripurna, Kamis (19/02/2026).

“Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi, DPRD Pematangsiantar mencatat hal-hal sebagai berikut,” kata Tongam Pangaribuan Ketua Pansus membacakan hasil pembahasan Pansus.

Hal-hal sebagai berikut itu antara lain, pembelian eks Rumah Singgah Covid-10 tanpa tahapan perencanaan kebutuhan, tanpa kajian, tidak ditentukannya dokumen kerangka acuan kerja dan penentuan Kantor Jasa Penilai Pelayanan Publik (KJPP) atau  appraisal tidak memenuhi kebutuhan prosedural, metodologi dan prinsip independensi.

Di satu sisi Pemko Siantar melalui mantan Kepala BPKPD Kota Siantar, dikatakan bahwa ahli waris Hermawanto mengajukan penawaran harga tanah eks  Rumah Singgah Covid-19 kepada Pemko Siantar dengan harga Rp15 miliar.

Namun, saat ahli waris melalui Jony Le diundang Pansus, terungkap bahwa ahli waris  tidak tidak pernah mengajukan penawaran harga kepada Pemko Siantar. “Harga senilai Rp14,5 miliar  dalam transaksi, merupakan harga yang ditentukan Pemko Siantar,” ungkap Tongam.

Pada lembaran hasil pembahasan Pansus yang dibacakan Tongam, terungkap, metodologi penilaian tidak didukung data komparatif yang memadai. Bahkan, hasil penilaian harga tanah dan bangunan, tanpa data pembanding (market comparison approach) yang memadai.

Kemudian, tidak terdapat uraian analisis harga pasar wajar atas objek sejenis di lokasi yang sama atau sebanding. Sehingga hasil penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektíf. Bahkan, tidak ada proses seleksi terbuka.

Kemudian, ada juga  data yang diminta Pansus kepada Pemko belum diberikan. Sehingga,  Pansus minta perpanjangan waktu sampai tanggal 26 Februari 2026. Selain melakukan ukur ulang lahan eks Rumah Singgah  Covid-19, juga membutuhkan data-data terkait tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 tahun 2023-2025.

Kemudian, surat pinjam pakai eks rumah singgah Covid-19. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang asli atas 2 Hak Guna Bangunan (HGB) eks rumah singgah Covid-19.

Selain itu,  warkah atau asal usul tanah eks rumah singgah Covid-19 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerangka Acuan Kerja (KAK) PPK dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks  rumah singgah Covid-19.

Selanjutnya, mempertanyakan Company profile serta keabsahan perusahaan KJPP DAZ dan Rekan, sertifikat tenaga ahli dari KJPP DAZ dan Rekan sebagai appraisal yang ditunjuk  Pemko Siantar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Ops Patuh Toba 2026 Polres Siantar, Amankan  20 Sepeda Motor Berknalpot Brong

8 November 2026 | 19:08 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Melalui razia gabungan Operasi  Patuh Toba 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas  Polres Pematangsiantar, sebanyak 20 unit sepeda motor...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Safari Subuh MUI Pematangsiantar di Masjid Ubudiyah: “Hati Hati Menggunakan Media Sosial”

8 November 2026 | 12:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar melalui Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat kembali menggelar Safari Shalat Shubuh Berjamaah untuk ...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar  ajukan  gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha...

Read moreDetails
Poto hasil investigasi wartawan
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Aksi pembalakan hutan di Desa Rondang, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun semakin terkuak. Hasil penelusuran Tim Wartawan yang sebelumnya...

Read moreDetails
Hendri Yahya Saputra MPd
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB

(Mengupas Hadits Tentang Nikmat Sehat dan Waktu Luang Sebelum Datangnya Sakit dan Sibuk) Oleh : Hendri Yahya Saputra MPd Dalam...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga SE
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat rapat paripurna penyampaian pokok pikiran, anggota DPRD Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan kepada Walikota Wesly Silalahi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

ODGJ Minta Uang dan Lempari Pengendara, Dilaporkan ke Polsek Dolok Batu Nanggar

8 November 2026 | 20:52 WIB
ANEKA RAGAM

Ops Patuh Toba 2026 Polres Siantar, Amankan  20 Sepeda Motor Berknalpot Brong

8 November 2026 | 19:08 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Diwakili Sekda Hadiri Parheheon Ama HKBP

8 November 2026 | 16:56 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Hadiri Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Tidak Layak Huni

8 November 2026 | 16:52 WIB
ANEKA RAGAM

Safari Subuh MUI Pematangsiantar di Masjid Ubudiyah: “Hati Hati Menggunakan Media Sosial”

8 November 2026 | 12:02 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Operasi Patuh di Malam Minggu, Satlantas Polres Simalungun Amankan 30 Motor Knalpot Brong  

8 November 2026 | 11:46 WIB
ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga Gugat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari ke PTUN

7 November 2026 | 18:59 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dari Pengembangan P4GN, Polres Simalungun Ringkus Tiga Pemain Sabu

7 November 2026 | 09:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Lakukan Pengaspalan Jalan Simpang Hatonduhan-Tangga Batu

7 November 2026 | 09:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata