SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menerima draf lembaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2025, DPRD Siantar melakukan rapat Badan Musyawah (Banmus) untuk menentukan jadwal pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar, Frengki Boy Saragih. “Rapat Bansmus yang dihadiri pimpinan DPRD sudah menetapkan jadwal Pembahasan LKPJ Walikota tahun 2025,” katanya, Kamis (09/04/2026).
Jadwal yang ditetapkan itu, Senin (13/04/2026), Rapat paripurna dengan agenda nota pengantar LKPJ dari Walikota. Dilanjutkan pandangan umum seluruh fraksi DPRD atas nota pengantar Walikota.
Selasa, (14/04/2026), Rapat Paripurna dengan agenda, nota jawaban Walikota atas pandangan umum seluruh fraksi. Kemudian, DPRD Pematangsiantar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman, evaluasi dan verifikasi terhadap substansi LKPJ Walikota TA 2025.
Mulai, Rabu (15/04/2026) sampai Jumat (24/04/2-26), Pansus melakukan rapat internal, kunjungan ke lapangan termasuk melakukan konsultasi kepada pihak terkait untuk mendalami LKPJ dimaksud.
Selanjutnya, Sabtu (25/04/2026), Rapat paripurna penyerahan rekomendasi pembahasan Pansus kepada pimpinan DPRD Pematangsiantar untuk dibacakan dan dibahas lagi secara internal. Hari itu juga diserahkan disampaikan sebagai rekomendasi kepada Walikota.
“Setelah menerima rekomendasi LKPJ itu dari DPRD, Walikota menyampaikan sambutan yang sekaligus sebagai penutup rangkaian Rapat Paripurna III tahun 2026 pembahasan LKPJ berakhir,” kata Frengki Boy Sragih.
Dijelaskan, peran Pansus DPRD Siantar melakukan pendalaman terhadap substansi LKPJ Walikota TA 2025, merupakan kunci utama untuk mengetahui bagaimana kinerja Walikota yang menggunakan APBD selama tahun 2025.
“Pansus yang berasal dari perwakilan seluruh fraksi pada dasarnya dituntut benar-benar maksimal melakukan pendalaman LKPJ Walikota itu,” kata Frengki Boy mengakhiri. (In)






