SIANTAR, SENTERNEWS
Para supir, kernet, dan petugas lapangan tenaga kebersihan LAPANGAN sebanyak 66 orang, terima kontrak kerja dan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar. Berlangsung di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Kamis (23/04/2026).
Sementara, petugas kebersihan terlihat antusias dan menyambut baik penandatanganan kontrak kerja yang memuat upah, extra pushing/over time (lembur), tunjangan hari raya (THR), dan izin cuti.
Kontrak kerja juga mengatur, para petugas kebersihan akan dibekali pakaian seragam dan alat-alat kerja yang diperlukan. Besaran upah yang diterima petugas kebersihan tahun 2026 berada di kisaran Rp2.852.000.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Arri S Sembiring dalam sambutannya menyampaikan, kontrak kerja menjadikan para petugas kebersihan memiliki status yang jelas dan sah, serta memiliki hak-hak atas kinerja serta dedikasi.
“Saya hanya meminta agar rekan-rekan bekerja dengan baik. Agar masyarakat melihat dan merasakan kinerja kita dalam menjaga kebersihan. Jika sudah baik, kita akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan lagi untuk rekan-rekan semua,” ujar Arri.
Salah seorang petugas kebersihan yang menerima kontrak kerja, Andika, mengaku senang dengan adanya kontrak kerja karena dapat bekerja dengan tenang. Harapannya ke depan Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar bisa lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan para petugas kebersihan.
Dalam acara penyerahan kontrak kerja, beberapa petugas kebersihan akan menyusul menerima kontrak kerja secara bertahap hingga nantinya semua petugas menerimanya. (In)






