SIANTAR, SENTERNEWS
Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) menyangkut SMA Negeri 5 Kota Siantar No. 44 PK/Pdt/2026, agar Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng Rp40.751.400.000, kepada Penggugat, masih dalam pembahasan Tergugat.
Penggugat, Henny Lee selaku ahli waris Hermawanto sebagai pemilik lahan dan bangunan SMA Negeri 5 di Jalan Medan, Kota Siantar dengan sertifikat Hak Milik No. 64 dan 809.
Tergugat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemko Siantar, SMA Negeri 5 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang disebut menggunakan lahan dan bangunan SMA Negeri 5, dengan pinjam pakai.
Kabag Hukum Pemko Siantar, Edi Sutrisno mengatakan, soal putusan MA tersebut sudah dirapatkan di Kantor Gubernur Sumut. Namun, belum ada kesimpulan soal pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng.
“Kemarin kita melakukan rapat. Tapi, putusan MA masih dibahas karena belum jelas. Karena putusan itu disebut hanya tanggung renteng. Cuma, kita gak tahu berapa dikenakkan gitu. Dibuat tanggung renteng aja dengan besaran Rp40,7 miliar,” kata Edi Sutrisno, Jumat (24/04/2026).
Dijelaskan, soal pembayaran belum dilakukan karena yang dibahas di Kantor Gubernur, masih terkait bagaimana kejelasan soal putusan MA.
“Kalau kami melihat ganti kerugian Rp40,7 miliar yang harus dibayarkan. Itu yang tidak dijelaskan, setelah dibayar, gedung dan lahan akan menjadi milik siapa. Kalau sudah kita bayar langsung diserahkan. Pembayaran atau tanggung renteng belum ada pembahasan,” katanya lagi.
Seperti diketahui, terkait gugatan soal pinjam pakai lahan dan Gedung SMA Negeri 5 itu, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, sampai PK, Tergugat telah dimenangkan.
Sedangkan pemanfaatan lahan untuk SMA Negeri 5 hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang sampai kini tidak pernah terealisasi. (In)






