SIANTAR, SENTERNEWS
Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), wajib memiliki Analisa Dampak Lingungan (AMDAL) yang sesuai standar untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Terkait dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar telah melakukan peninjauan beberap SPPG. Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan agar AMDAL yang dikelola sesuai standart atau ketentuan yang ditetapkan.
“Dari hasil peninjauan kita kepada beberapa SPPG. Ternyata sudah ada yang memiliki AMDAL dengan membangun bak-bak penampungan,” kata Kadis Lingkungan Hidup, Arri Sembiring, Jumat (05/06/2026).
Dijelaskan, SPPG yang ditinjau tersebut masih perlu pembinaan. Apalagi belum memiliki dokumen seperti Surat Pengelolaan Dokumen Lingkungan (SPDL) dan lainnya.
Dijelaskan, salah satu kendala melakukan peninjauan terkait dengan seluruh SPPD di Kota Siantar terkait dengan jumlah dan alamat SPPG. Sehingga, perlu koordinasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan Satgas MBG Pemko Kota Siantar.
“Ke depannya tetap akan dilakukan peninjauan terhadap seluruh SPPG karena MBG merupakan program nasional yang sudah dilakukan agar benar-benar sesuai ketentuan,” kata Arri mengakhiri. (In)







