SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan Polres Siantar di Mapolres Kota Siantar, sejak 1 Januari sampai 31 Mei 2026 sebanyak 69 kasus berbagai kejahatan dapat diungkap dengan menetapkan tersangka sebanyak 91 orang, Selasa (09/06/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr K SIK MH, Kasi Propam AKP Henry Palona Bangun SH, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH, serta Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara dan personel lainnya.
Kapolres menjelaskan, para tersangka 91 orang tersebut, terdiri dari 86 lelaki dan 1 perempuan serta 4 anak di bawah umur. Bahkan, 32 orang diantaranya berstatus residivis.
Dibeberkan juga tentang pelaku pembunuhan di Kelurahan Simarimbun telah ditahan, kasus pembunuhan di sekitar Lapangan Merdeka atau Taman Bunga. Bahkan, pelaku perampasan emas batangan di pasar Horas sudah terditeksi.
Di penghujung konfrensi pers, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat atas berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Tujuannya, untuk memudahkan warga dalam menyampaikan informasi terkait tindak kejahatan, situasi darurat, maupun kejadian lain yang memerlukan kehadiran dan penanganan segera dari aparat kepolisian. Dan gratis .
“Saat menghubungi nomor 110, penelepon akan disambut mesin terlebih dahulu, kemudian diarahkan untuk menekan tombol 1. Secara otomatis, panggilan akan tersambung langsung dengan petugas yang bertugas untuk dilakukan penanganan secara cepat dan tepat sesuai prosedur yang berlaku,” beber Kapolres. (Ad)







