SIANTAR, SENTERNEWS
Tunggakan petugas juru parkir (Jukir) mulai januari 2026 yang membengkak sampai Rp149 Juta, menjadi peringatan agar tidak dipermainkan. Karena, masalahnya akan berhadapan dengan hukum. Sehingga, bisa “gol” atau dipenjara.
Pernyataan itu disampaikan Andika Prayogi Sinaga anggota Komisi III DPRD Siantar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar. Berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Siantar, Senin (15/06/2026).
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Cindira dan menghadirkan sejumlah Jukir , Andika Prayogi Sinaga mempertanyakan soal Surat Keputusan (SK) para Jukir. Pasalnya, ditemukan banyak Jukir yang tidak memiliki SK karena pemilik SK menempatkan orang lain sebagai Jukir.
“Enak kali yang punya SK itu, Jukir disuruh orang lain dan dia duduk-duduk seperti orang kaya untuk mendapatkan hasil. Untuk itu, jangan sempat ada lagi ditemukan Jukir tidak memiliki SK yang ditandai dengan bet atau kartu,” katanya.
Kemudian, dipertanyakan apakah penempatan Jukir dilakukan karena ada “Lobby” dari pejabat Dishub. Untuk itu, pejabat Dishub jangan menyalahgunakan tugasnya sebagai deking penempatan para para Jukir yang malah jauh dari rumah Jukir itu sendiri.
“Saya ingatkan, Jukir jangan makan uang parkir yang pada dasarnya untuk disetor sebagai PAD. Begitu juga pejabat Dishub. Jangan main-main, kalian. Nanti bisa gol,” tegasnya.
Sebelumnya, dipaparkan, Dishub dinilai tidak bekerja. Karena saat RDP sebelumnya, tunggakan Jukir tidak berobah sampai kemudian kembali dilakukan RDP. Bahkan, banyak keluhan Jukir yang selama ini menilai potensi titik parkir terlalu besar, tidak ditanggapi.
Pada perkembangan selanjutnya terungkap, sumber masalah besarnya tunggakan Jukir, karena target setoran terlalu besar. Tidak sesuai fakta di lapangan.
Misalnya, ada target setoran Rp210 ribu, tetapi Jukir hanya mampu memungut sebesar Rp80 ribu. Demikian juga di sejumlah lokasi. Meski sudah dilaporkan kepada Dishub, tetapi diabaikan.
”Kalau begini, tunggalkan pastikan semakin besar,” kata Imanoel Lingga dari Komisi III sembari menyatakan, selama ini ada konsultan melakukan penafsiran terhadap titik parkir dengan menggunakan uang ratusan juta dari APBD.
Namun, hasilnya malah tidak sesuai dan memberatkan para Jukir. Sehingga, anggaran setiap tahun yang bersumber dari APBD disebut sia-sia.
Menjawab permasalahan itu, Kadisub Daniel Siregar mengatakan, survey yang dilakukan berlangsung akhir tahun yang memang kurang sesuai fakta di lapangan. Untuk itu, sedang dilakukan survey di 91 titik terkait adanya perobahan setoran potensi titik parkir.
Banyak permasalahan soal perparkiran tepi jalan yang dibahas pada RDP tersebut. Sehingga personel Komisi III berkali-kali menyuarakan suara kritis agar sistim yang ada selama ini dirobah untuk dapat mengejar target PAD sebesar Rp 18 miliar dan mengantisipasi terjadinya kebocoran.
Bahkan, Tongam Pangaribuan menyusulkan agar DPRD membentuk Panitia khusus (Pansus) soal parkir. “Ada 34 orang Jukir diberhentikan karena menunggak. Tapi, setelah diganti, tunggakan malah tidak berubah,” kata Tongam Pangaribuan.
Salah satu sarana yang disampaikan selain membentuk Pansus, Tongam menyatakan masalah Jukir yang menunggak dan tak juga punya niat untuk membayarnya perlu dibawa kejalur hukum. “Kita perlu konsultasi ke Kejaksaan apa Jukir itu bisa dijerat hukum,” katanya.(In)







