SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Siantar untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyampaian tujuh Ranperda itu dilakukan melalui Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Siantar. Dipimpin Ketua Bapemperda, Alfonso Sinaga, Selasa (17/06/2026).
“Kami minta kepada OPD yang mengajukan Ranperda melakukan presentase secara singkat dan padat,” kata Alfonso Sinaga didampingi personel Bapemperda lainnya seperti, Ramses Manurung, Patar Luhut Panjaitan dan Tongam Pangaribuan.
Hendra TP Simamora sebagai Kabag Pemerintahan mengatakan, mengajukan Ranperda tentang Lambang Daerah yang saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan peraturan. Sehingga, perlu dilakukan perubahan.
“Ranperda yang kita ajukan sudah melalui publik hearing dan memiliki kajian akademi mapun draf,” kata Hendra TP Simamora.
Selain itu, diajukan juga Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2027 tentang pembentukan Perangkat Daerah.
M Hamam Soleh sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengajukan Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Tujuan pembahasan Ranperda menjadi Perda ini antara lain untuk menciptakan investasi yang sehat dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” kata Hamam Soleh.
Bolmen Silalahi sebagai Dirut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. “Ini keharusan,” kata Bolmen.
Kemudian, Rina Santarina Purba, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengajukan dua Ranperda. Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Kedua, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) .
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat untuk mencegah gerakan ekstrimis dan intoleransi. Dan Pematangsiantar yang sudah mendapat peringkat keempat sebagai Kota Toleransi belum memiliki Perda tersebut,” katanya.
Terakhir, Herbert Aruan sebagai Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045
“Ranperda ini dalam rangka pengembangan industri sesuai dengan kebutuhan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Herbert Aruan.
Setelah seluruh OPD selesai mempresentasekan Ranperda yang diajukan, Alfonso Sinaga mengatakan Ranperda itu akan disampaikan kepada unsur pimpinan untuk selanjutnya menunggu rekomendasi kapan dilakukan pembahasan.
“Setelah ada rekomendasi dari pimpinan akan kita tentukan jadwal pembahasannya. Ketujuh Ranperda yang diajukan bisa selesai tahun 2026 ini. Untuk itu, seluruh OPD harus melengkapi berbagai perangkat agar pembahasannya dapat berjalan lancar,” katanya mengakhiri. (In)







