SIANTAR, SENTERNEWS
Sidang Kasus Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Henny Lee, Kamis (18/06/2026).
Tuntutan yang dibacakan JPU Heri Santoso menyatakan, terdakwa Henny Lee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sumpah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 373 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henny Lee berupa pidana penjara selama enam bulan, dikurangkan dengan masa penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa,” kata JPU Heri Santoso.
“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata JPU yang menyerahkan lembaran tuntutan kepada Majelis Hakim.
Lembaran tuntutan itu juga diterima Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur. Terdiri dari, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.
Usai persidangan, Irwansyah Putra SH MKn CFAS enggan menanggapi tuntutan yang sudah disampaikan JPU. Hanya saja, pihaknya memilai tuntutan tersebut memperlihatkan keraguan raguan jaksa.
“Kenapa ada keraguan? Karena dalam dakwaan Kaksa terlihat tegas tapi setelah persidangan bergulir, Jaksa menjadi ragu. Ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan tujuh tahun, tapi setelah proses persidangan hanya menuntut 6 bulan,” jelas Irwansyah.
Terkait dengan itu Kantor Hukum Elang Timur siap menyampaikan pledoi atau pembelaan dengan maksimal pada sidang mendatang.
“Kita akan sampaikan pledoi yang pada dasarnya untuk mengungkap bahwa kline kita Henny Lee tidak bersalah,” katanya mengakhiri. (In)







