Senter News
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Dok

Dok

Henny Lee Dituntut 6 Bulan, Kantor Hukum Elang Timur Menilai JPU Ragu  

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Juni 2026 | 18:21 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang Kasus Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Henny Lee, Kamis (18/06/2026).

Tuntutan  yang dibacakan JPU Heri Santoso menyatakan, terdakwa Henny Lee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sumpah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 373 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal.

”Menjatuhkan  pidana terhadap terdakwa Henny Lee berupa pidana penjara selama  enam bulan,  dikurangkan dengan masa penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa,” kata JPU Heri Santoso.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata JPU  yang menyerahkan  lembaran tuntutan kepada Majelis Hakim.

Lembaran tuntutan itu juga diterima Penasehat Hukum Henny Lee dari Kantor Hukum Elang Timur. Terdiri dari, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Usai persidangan, Irwansyah Putra SH MKn CFAS enggan menanggapi tuntutan yang sudah disampaikan JPU. Hanya saja, pihaknya memilai tuntutan tersebut  memperlihatkan keraguan raguan jaksa.

“Kenapa ada keraguan? Karena dalam dakwaan Kaksa terlihat tegas tapi setelah persidangan bergulir, Jaksa menjadi ragu. Ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan tujuh  tahun, tapi setelah proses persidangan hanya menuntut 6 bulan,” jelas Irwansyah.

Terkait dengan itu Kantor Hukum Elang Timur  siap menyampaikan pledoi atau pembelaan dengan maksimal pada sidang mendatang.

“Kita akan sampaikan pledoi yang pada dasarnya untuk mengungkap bahwa kline kita Henny Lee tidak bersalah,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan

18 Juni 2026 | 17:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun (PSS-S) menyampaikan keprihatinan atas musibah kebakaran  Pasar Dwikora Parluasan, Kota Siantar, Kamis...

Read moreDetails
Pedagang di kantor PD  PHJ
ANEKA RAGAM

Jalan Antar Kios Semakin Sempit dan Kanopi Ganggu Kenyamanan, Pedagang “Merepet-Repet” ke PD PHJ

18 Juni 2026 | 15:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejumlah pedagang perempuan “merepet-repet” mendatangi kantor Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar. Turut didampingi Nobel...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kebakaran Pasar Dwikora (Pajak Parluasan), 311 Kios Ludes, Kerugian Rp3,6 Miliar

18 Juni 2026 | 12:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kebakaran Pasar Dwikora  atau Pajak Parluasan di Jalan Mufakat dan Jalan TB Simatupang, Kota Siantar, Kamis (18/06/2026), sekira...

Read moreDetails
Bapemperda DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Perubahan Status Pasar Horas Jaya dari Perumda Jadi Perusda, Prioritas

18 Juni 2026 | 09:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Status Perusahaan Daerah  Pasar Horas Jaya (PHJ)  Kota Siantar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang sempat diajukan tahun...

Read moreDetails
Rapat Kerja
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Usulkan Tujuh Ranperda Kepada DPRD Kota Siantar

17 Juni 2026 | 16:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ajukan  tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Siantar untuk...

Read moreDetails
Budiman dan Imran Simanjuntak
ANEKA RAGAM

Pledoi Seorang Kawan: “Membela Budiman dari Pinggiran Kota”

16 Juni 2026 | 22:47 WIB

Catatan:  Imran Simanjuntak MA (Aktivis 98/ Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam SAMORA) Dari hari hari panjang perjuangan yang pernah kami...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata