SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda, Senin (29/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Dihadiri 23 anggota DPRD Siantar dan Walikota Siantar, Wesly Silalahi serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah.
“Insentif tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang keagamaan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan semangat pengabdian para tenaga pendidik bidang keagamaan nonformal,” kata Timbul Marganda Lingga.
Sedangkan Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar membacakan Surat Keputusan DPRD Pematangsiantar No 11 Tahun 2026 tentang Perda Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.
Tenaga Pendidik sesuai Perda tersebut, Guru Mengaji (Islam), Guru Sekolah Minggu (Kristen), Guru Sekolah Minggu (Khatolik), Guru Agama di Vihara (Budha), Guru Pasraman (Hindu) dan Pembinaan Kerohanian (Konghucu).
Selanjutnya, DPRD Siantar dan Walikota melakukan penandatanganan lembaran Perda untuk kemudian diserahkan Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga kepada Walikota Wesly Silalahi.
Walikota Wesly Silalahi melalui pandangan akhir mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi DPRD Pematangsiantar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah mengajukan Ranperda inisiatif sebagai respon kebutuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Inisiatif yang digunakan DPRD merupakan sinergi yang sangat baik antar legislatif dengan eksikutif dalam menjaring aspirasi masyarakat yang sesuai kebutuhan serta kondisi masyarakat. Untuk itu Pemko menerima dan menyetujuinya menjadi Perda,” kata Walikota.
Selanjutnya, Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda itu akan disampaikan kepada Gubernur untuk eksiminasi. Selanjutnya akan dimasukkan dalam lembaran daerah agar dapat direalisasikan. (In)






