SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pemkab Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) gelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026)
Apel yang dipimpin Sekda Mixnon Andreas Simamora, mewakil Bupati Simalungun itu dalam rangka penertiban pengelolaan aset daerah. Sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam, digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Sesuai Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B).
Kemudian, apel juga untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
”Bagi kendaraan yang tidak hadir, agar segera disampakan melalui surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini. Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” tegasnya yang juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan memberikan tenggang waktu selama dua minggu terhitung sejak pelaksanaan apel ini bagi pihak yang belum melunasinya.
“Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya,” tandasnya yang juga menyatakan, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, diingatkan juga agar seluruh pengguna kendaraan dinas senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menyampaikan, kegiatan ini juga bertujuan memantau kondisi fisik kendaraan serta mencatat tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset ke depannya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga,” ujarnya.
Simson juga menambahkan bahwa petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran pihak SAMSAT bertujuan memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus memastikan penyetoran pajak telah sesuai ketentuan. “Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.
Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan milik Dinas-Dinas lingkup Pemkab, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Kecamatan, pelaksanaan apel dijadwalkan pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026 mendatang, yang akan dilaksanakan di lokasi yang sama serta di Kantor Samsat Simalungun Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.(Rm)






