SIANTAR,SENTERNEWS
Pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial SH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terus diburu. Pasalnya, Polres Siantar telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan maupun keluarganya. Penyidik juga sudah layangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan,” ujar Darwin, Kamis (23/7/2026)
Karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah membawa. Namun saat upaya penjemputan, SH tidak berada di kediamannya dan keberadaannya belum diketahui hingga kini.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami sudah minta surat keterangan dari lurah setempat terkait domisili tersangka. Terhitung sejak 23 Juli 2026, kami resmi terbitkan DPO terhadap SH dan telah menyebarkannya ke jajaran Polda Sumut,” tegas Darwin.
Kasus ini bermula dari laporan RNS (34), warga Kecamatan Siantar Selatan. Nomor: STTLP/B/482/X/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Dalam laporannya, Risa menyebut dugaan persetubuhan terhadap anak itu terjadi pada 13 Oktober 2025 di kawasan Jalan Melanthon Siregar, Kota Siantar.
Kasus itu terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya. Bahkan, kepada pihak keluarga, korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU No. 17 Tahun 2016.
Polres Siantar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan SH agar segera melapor ke kantor polisi terdekat guna mempercepat proses penegakan hukum.(Ad)






