SIANTAR,SENTERNEWS
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Vanessa Anggreini Marpaung (28) yang sempat viral di media sosial masuk tahap penyidikan. Bahkan, sang suami berinisial T, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Satreskrim Polres Siantar melalui Kanit PPA Satreskrim, IPDA Darwin Siregar. “Penyidik telah menetapkan suami korban sebagai tersangka,” ujarnya di depan Kantor Unit PPA, Kamis siang (23/7/2026).
Dijelaskan, proses hukum tetap berjalan berjalan hingga berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan soal restorative justice atau mediasi, dikatakan hak korban sebagai pelapor.
“Dari sisi kepolisian, kami tetap proses perkara ini hingga tahap pelimpahan ke JPU,” tegas
IPDA Darwin sembari membenaarkan bahwa tersangka sudah ditahan.
Diinformasikan, sebelumnya sang istri resmi melapor Polres Pematangsiantar. Tercatat dalam STPL No: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 17 Juli 2026.
Sementara, Kuasa hukum korban, Advokat Johanes A.F. Silaen SH bersama Advokat Briliant Romual Togatorop SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik.” Kami apresiasi Polres Pematangsiantar, khususnya Unit PPA, yang bekerja profesional dan responsif,” katanya.
Pihaknya juga meminta penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka. Karena, keluarga menduga ada perilaku emosional tak wajar setiap kali terjadi perselisihan rumah tangga. Sedangkan korban yang mengalami trauma dan gangguan psikis serta pihak keluarga dikatakan menolak segala bentuk perdamaian.
“Kami akan kawal perkara ini hingga tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara, Vanessa Anggreini Marpaung berterimakasih atas dukungan publik. “Harapan saya semoga proses hukum ini segera selesai dan memberikan keadilan,” ujar Vanessa.
Kemudian, berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal. “Rasa sakit yang selama ini saya alami tidak akan pernah terbayarkan. Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya Menghakiri. (Ad)






