SIANTAR,SENTERNEWS
Personel Satresnarkoba Polres Siantar ringkus dua pria dengan barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak sabu bruto 100,56 gram, ganja bruto 71,24 gram, dan 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa bruto 5,76 gram.
Keduanya berinisial, A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela,dan H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika,” kata Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Kamis (23/07/2026).
Penangkapan berlangsung di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Pertama, seorang tersangka berdiri di pinggir jalan dan seorang lagi di dalam mobil Suzuki APV hitam BK 8757 WO, Minggu (19/7/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
“Selain barang bukti narkoba, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan pelaku,” kata Kasat Resnarkoba.
Kedua tersangka mengaku barang haram milik mereka itu diperoleh dari seorang pria, warga Tanjungbalai yang masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba. (Ad)






