SIANTAR, SENTERNEWS
Persyaratan mendapat bantuan sosial (Bansos) dari Pemko Siantar harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tidak efektif lagi saat ini. Bahkan, membuat penerima manfaat seperti, Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasah dan Bilal Mayit menjadi ribet dan ketinggalan zaman.
Pernyataan itu disampaikan Imanoel Lingga, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Siantar. Masalahnya, terkait dengan data tentang sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan (Desil) justru dapat diketahui melalui Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN).
“SKTM tidak berlaku lagi sebagai instrumen utama karena pemerintah memperketat sistem verifikasi kemiskinan dan kini menggunakan DTSEN. Artinya pemerintah beralih dari berbasis “surat keterangan ” menjadi berbasis “data terintegrasi ,” kata Imanoel Lingga, Jumat (24/07/2026).
Apabila Pemko Siantar meminta surat miskin untuk mendapatkan bantuan sosial kepada penerima manfaat, itu justru menimbulkan pertanyaan. Masalahnya, apa Pemko melalui perangkatnya tidak punya data terintegrasi.
“Apa Pemko tidak mengetahui atau tidak punya data tentang warga yang statusnya desil satu, desil dua, desil tiga,desil empat dan seterusnya?” kata Imanoel Lingga lagi.
Kemudian, apakah penetapan status tidak mampu, sangat bergantung pada penilaian individu. Padahal, bisa saja penetapan itu jadi masalah karena terjadi kekeliruan. Bahkan, dapat disebut ketinggalan zaman.
“Ada anomali terhadap surat miskin, kepada pemerintah kota melalui Pak Sekda untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Kita tidak ingin balek kebelakang dengan sistem surat keterangan, tetapi sudah berbasis data terintegrasi,” ujarnya.
Sejatinya, Pemko tidak membuat penerima manfaat menjadi ribet. Karena, untuk menentukan data warga ada pada aplikasi dari Kelurahan maupun Dinas Sosial. Dan, data itu sangat akurat dari pada ditentukan melalui kebijakan individu yang rentan dengan masalah.
Dengan menggunakan DTSEN, Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasah dan Bilal Mayit sebagai penerima Bansos tidak perlu harus mendatangi kantor lurah.
”Disinilah ribetnya, apalagi kalau pengurusan SKTM itu lamban atau tidak selesai sehari karena masalah teknis,” ujarnya.
Di sisi lain, Imanoel Lingga meminta kepada Pemko Siantar untuk mempercepat pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Insentif Pendidik Non Formal Bidang keagamaan yang sudah disahkan DPRD Siantar melalui rapat paripurna.
“Pemko harus mempercepat proses pemberlakuan Perda yang sudah disahkan DPRD itu,” katanya mengakhiri.
Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Irwansyah Saragih S Sos yang mengurusi soal Bansos tersebut membenarkan bahwa penerima manfaaat harus melampirkan SKTM. Namun, itu dikatakan hanya untuk keperluan administrasi.
“Kalau SKTM itu tetap harus mengacu kepada DTSEN dan itu sudah dari hasil rapat,” katanya singkat. (In)






