SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Saat Abdul Rasyid Batubara menerima informasi bahwa rumahnya di Huta Marubun II, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dibobol maling, langsung pulang dari Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Saat rumahnya dibobol, korban berada di Sipirok tapanuli Selatan. Saat tiba di rumahnya mendapati bahwa terali besi jendela kamar dalam keadaan rusak,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (25/07/2026).
Ketika diperiksa kebagian dalam, lemari dalam kamar acak-acakan. Bahkan, uang Rp200 hilang, cincin emas 3 mayam lenyap. BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax hilang.
Karena mengalami kerugian total sekira Rp258 juta, hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa, Kamis (16/07/2026).
Selanjutnya, personel Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun penyelidikan. Dan, pelaku mengarah kepada dua pria berinisial TH dan RS.
Selanjutnya TH diringkus di Kelurahan Bukit Sofa, Kota dan RS diamankan di kawasan lapangan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/07/2026).
Barang bukti yang diamankan dari RS, cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26,5 juta, sejumlah pakaian dan alat elektronik. Sedangkan dari TH, uang tunai Rp21 juta, beberapa unit ponsel, jam tangan, kartu ATM, pakaian dan sepatu yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Verry Purba.
Terpisah, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung SH, mengapresiasi kerja sama solid antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.(In)






