SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun raih dua penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M Si. Langsung diserahkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polda Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Piagam pertama, keberhasilan Polres Simalungun sebagai Unit Pelayanan Publik hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri instansional tahun 2025 dengan kategori Pelayanan Prima (A).
Piagam kedua, atas keberhasilan Polres Simalungun sebagai unit kerja peraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas mandiri tahun 2025.
“Penyerahan piagam itu bersamaan dengan momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
MoU bertajuk Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional itu langsung dihadiri Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono.
Selain itu, hadir juga Wakapolda Sumut, para pejabat utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.
Kapolda Sumut melalui sambutannya menegaskan, penandatanganan MoU bukan sekadar seremoni. Melainkan langkah strategis memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum, di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.
Dijelaskan, perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting menurut Kapolda, bagaimana menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional.
“Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Keberhasilan penegakan hukum,tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” beber Kapolda.
Kapolda Sumut juga mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi daerah. Sumatera Utara, disebutnya, merupakan wilayah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang di sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik, hingga UMKM, yang seluruhnya membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.
“Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ungkapnya. (In)






