SIANTAR, SENTERNEWS
Diduga tidak adil dan tidak profesional menangani kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Penyidik dan Kanit Lantas Polres Simalungun segera dilaporkan kepada kepada Divisi Propam Polri.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungun, Hotman P Simbolon. “Saya katakan tidak adil karena keterangan yang disampaikan saat dilakukan mediasi, justru sepihak,” katanya, Kamis 30/07/2026).
Dijelaskan, Lakalantas tabrakan antara Kijang Inova BK 1620 AAJ kontra truk tronton BK 8739 NF, Sabtu (18/07/2026), di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Selain mobil Inova ringsek berat pada bagian samping kanan, sopirnya juga mengalami patah kaki dan tangan. Bahkan operasi mata karena terkena serpihan kaca. Selain itu, istri sang sopir dan penumpang lainnya juga mengalami luka.
”Saat kejadian itu, sopir truk toronton melarikan diri dari lokasi. Tidak punya itikat baik menolong korban,” ujar Hotman.
Dijelaskan, korban yang tiada lain adalah ipar kadungnya itu sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Siantar. Karena mengalami luka serius, dirujuk ke rumah sakit di Medan.
Jelang seminggu, penyidik Polsek Girsang Sipanganbolon membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menyarankan agar kedua belah pihak melakukan perdamaian.
Nyatanya, saat dilakukan mediasi, pemilik truk toronton menyatakan bahwa korban yang salah. Padahal, kalau melihat posisi tabrakan, bagian belakang truk toronton yang menghantam bagian samping kanan mobil Inova.
“Pemilik truk itu arogan karena langsung menuding korban yang salah. Padahal, soal salah atau benarnya, itu ditentukan pengadilan,” ujarnya.
Lebih parah lagi, perdamaian yang pada dasarnya tidak mengambil keuntungan, malah mengecewakan karena nilai perdamaian sangat tidak wajar.
“Pokoknya nilai perdamaian sangat tidak wajar,” kata Hotman lagi yang menyatakan bahwa upaya perdamaian tersebut tidak mendapatkan titik temu dan menyatakan siap untuk mengikuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada hari berikutnya, Hotman mengetahui barang bukti berupa truk toronton yang memuat material tidak ada lagi diamankan di Polsek Girsang Sipanganbolon. Kecuali hanya mobil Inova milik korban.
“Seandainya dilakukan pinjam pakai, seharusnya setelah perkaranya duduk. Ada apa ini?” ujarnya yang semakin curiga bahwa Penyidik dan Kanit lantas Polres Simalungun diduga tidak adil serta tidak profesional.
Karena itu, Hotman mengaku tidak ingin lagi dimediasi pihak Polres Simalungun. “Karena itulah saya akan melaporkan kepada Divisi Propam Polri,” katanya.
Kemudian, karena tugas dan fungsi utama Propam untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri, Hotman berharap agar Penyidik dan Kanit Lantas diberi sanksi tegas apabila terbukti tidak adil dan tidak profesional menangani suatu perkara.
Terpisah, ketika pernyataan Bupati LIRA Simalugnun Hotman P Simbolon dikonfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa truk tronton telah dikeluarkan dengan mekanisme pinjam pakai dengan jaminan BPKB.
Sementara, penyidik Satlantas Polres Simalungun, Bripka B Malau, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Bahkan pihaknya sudah meminta keterangan dua korban dan satu korban lagi belum karena masih menjalani perawatan pemulihan.
Terkait dengan truk toronton yang berstatus pinjam pakai, Senin (20/07/2026) karena dibutuhkan pemiliknya untuk operasional.
”Saat truk itu dibutuhkan dalam rangka proses hukum, kondisinya tidak boleh berubah saat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan tetap mengupayakan mediasi agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Namun, enggan menjelaskan siapa dan perusahaan mana sebagai pemilik truk toronton tersebut. (In)






