SIANTAR, SENTERNEWS
Meski gugatan keberatan PT BNI Cab.Pematangsiantar untuk membayar Rp2,8 miliar sesuai hasil mediasi, diputuskan tidak diterima melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, uang korban penipuan Koperasi Swadharma PT BNI Cab. Pematangsiantar belum juga dikembalikan sekitar Rp4,2 miliar.
Unjukrasa yang berlangsung di depan kantor BNI Cab.Pematangsiantar lebih unik dibanding aksi-aksi sebelumnya. Selain mengusung tenda dan kompor, pengunjukrasa juga membawa kompor gas dan spanduk besar bertuliskan “Mana tanggungjawabmu BNI”, Senin (03/08/2026) mulai pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH, turun menemui pengunjukrasa karena aksi tampak mulai memanas akibat akses keluar masuk ke BNI terhambat.
”Silahkan berunjukrasa. Tapi, jangan ganggu kepentingan umum,” kata Kapolres yang akhirnya meminta agar pelajar masuk ke kantor BNI. “Silahkan unjuk rasa dan sampaikan aspirasi,” kata Kapolres lagi meninggalkan lokasi.
Sepeninggal Kapolres, pengunjuk rasa didampingi Barisan Gerakan Pemuda Barisan Negeri (BGPBN) itu, sempat terlibat aksi dorong-dorongan dengan Satpam dan personel Kepolisian karena ingin masuk dan bertemu dengan pejabat BNI.
”BNI ingkar janji. Saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sumut, pihak BNI menyatakan akan mengembalikan uang kami setelah ada putusan dari pengadilan,” kata koordinator aksi, Frafda Saragih melalui pengeras suara.
Nyatanya, tertanggal 23 Juli 2026 lalu, informasi yang diperoleh dari PN Pematangsiantar, BNI mengajukan banding atas putusan keberatan BNI untuk membayar Rp2,8 miliar, karena putusan keberatan itu tidak diterima.
Pengunjukrasa menegaskan, upaya banding BNI hanya untuk mengulur waktu pembayaran. Karena ada dugaan simpanan mereka yang disetor melalui BNI sudah dipakai. Bahkan diduga kuat sudah digunakan oknum pejabat BNI.
Sedangkan informasi bahwa uang mereka diblokir BNI, hanya alasan yang dibuat-buat. Untuk itu, pihak BNI diminta segera mengembalikannya. Kalau tidak dikembalikan, pengunjukrasa yang didominasi kaum ibu lanjut usia siap melakukan anarkis dan tidak takut masuk penjara.
“Apakah uang kami dikembalikan setelah kami meninggal satu persatu? Apalagi sudah ada empat orang yang sudah meninggal,” kata pengunjukrasa lainnya yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) PK No. 1278 PK/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sudah meminta agar BNI membayar Rp4,2 miliar secara tanggung renteng.
Di sela-sela aksi duduk pengunjukrasa, koordinator aksi Frafda Saragih mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya segera mendatangi DPRI. “Kami akan sampaikan semua masalah penipuan ini kepada DPR RI dan pertemuan nanti sudah kami koordinasikan,” katanya.
Berkisar pukul 14.10 WIB, pihak BNI Cab.Pematangsiantar melalui Kiki Ramadhan sebagai Kepala Bagian Logistik menemui pengunjukrasa yang sudah diperbolehkan masuk ke halaman kantor BNI, massa aksi kembali menyampaikan unek-unek mereka. ”Ini para korban penipuan yang sudah lanjut usia, ada menyetor Rp100 juta sampai 700 juta melalui BNI. Jadi, kami mendesak uang itu supaya dikembalikan. Bagaimana kalau orang tua kalian diperlakukan seperti itu?” kata Frafda Saragih.
Ketika perwakilan PT BNI Cab. Pematangsiantar menyatakan seluruh tuntutan dan aspirasi pengunjukrasa akan disampaikan kepada pimpinannya, kaum itu itu seperti ”naik darah”. Apalagi sempat menyebut tentang proses hukum.
”Sudah tidak ada lagi proses hukum. Pokoknya kembalikan uang kami. Pokoknya kembalikan uang kami,” teriak pengunjukrasa.
Meski sempat terjadi dialog panjang tetapi tidak ada titik temu, pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Tetapi, menyatakan akan datang lagi dengan massa yang lebih besar karena sudah ada organisasi tertentu lain untuk mendampingi mereka berunjukrasa. (In)






