SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pemkab Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah, didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, gelar survei lapangan.
Kegiatan itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah Untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE) serta pertemuan Pemkab Simalungun ke Kemendagri.
Sekaligus wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya berkaitan dengan permohonan pemberian pembebasan (Pengenaan 0 persen) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek kereta gantung (cable car) yang diajukan PT Tiga Raja Putra Persada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba.
Kunjungan peninjauan ke lokasi proyek di Kecamatan Dolok Panribuan, Minggu (2/8/2026). Dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, para pimpinan perangkat daerah, aparatur kecamatan dan nagori, serta Kepala Seksi 5 BPN Kabupaten Simalungun.
Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menjelaskan, Pemkab Simalungun telah mengeluarkan persetujuan tahap pertama melalui Surat Keputusan Bupati untuk lahan seluas 60 hektare yang berlokasi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Sementara, permohonan fasilitas yang sama untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi, mengingat pemerintah daerah wajib berpedoman ketat pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang masuk di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Pemberian fasilitas untuk lahan 60 hektare sebelumnya pun sudah melalui pertimbangan matang aspek tata ruang dan peraturan yang berlaku,” jelas Mixnon.
Dijelaskan juga, untuk lahan seluas sekitar 14 hektare itu perlu dikawal karena butuh regulasi sekaligus kepastian investasi agar proyek strategis ini benar‑benar dapat direalisasikan.
“Pemkab juga meminta PT Tiga Raja beserta seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, memastikan seluruh lintasan dan perizinan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mixnon.
Pemkab Simalungun tetap membuka lebar peluang investasi secara terbuka dan menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, menyampaikan, hasil peninjauan menunjukkan secara faktual lahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan itu berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jika mengacu pada Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang tidak termasuk dalam mekanisme pembebasan atau penggratisan BPHTB,” ungkap Teguh.
Dijelaskan, secara lokasi, lahan tersebut berbatasan dengan kawasan 60 hektare yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB. Namun secara administratif dan regulasi masih berada di luar kawasan PSN.
“Kami akan memastikan apakah masih ada skema lain yang dapat dipertimbangkan. Yang jelas, potensi pendapatan daerah dari sektor BPHTB juga harus menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya.(Rm)






