SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pemkab Simalungun terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba. Untuk itu, senantiasa membuka pintu lebar-lebar dan menyambut baik setiap rencana investasi yang masuk.
Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Pamatang Raya, Selasa (4/8/2026).
Terkait rencana investasi pembangunan kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang sempat menyisakan pembahasan, disampaikan bahwa kehadiran investor merupakan kabar gembira sekaligus harapan besar bagi masyarakat.
“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik oleh investor. Yang sangat penting saat ini adalah adanya salah satu investor dari luar negeri yang bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan cable car,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, PT Tiga Raja telah mengajukan permohonan pemberian pembebasan atau penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek tersebut.
Sekda menjelaskan, dari total lahan yang dimohonkan seluas sekitar 74 hektar, Pemkab Simalungun telah memberikan persetujuan penggratisan BPHTB untuk lahan seluas hampir 60 hektar yang berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Dijelaskan, lahan seluas 60 hektar yang telah mendapat fasilitas pembebasan BPHTB berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang secara jelas masuk dalam wilayah KSPN Danau Toba.
Sementara berdasarkan berbagai pertemuan serta hasil peninjauan lapangan yang telah dilakukan, wilayah Kecamatan Dolok Panribuan belum termasuk dalam penetapan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun KSPN Danau Toba.
Dijelaskan, Pemkab Simalungun memerlukan dasar hukum yang kuat untuk dapat memberikan penggratisan BPHTB terhadap lahan seluas 14 hektar tersebut. Secara logika, jika 60 hektar sudah diberikan, seharusnya 14 hektar ini pun demikian.
“Pemkab Simalungun sama sekali tidak bermaksud menghalangi. Kami yakin pihak investor pun patuh terhadap hukum, aturan, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya sembari menegaskan, dasar hukum adalah landasan utama setiap langkah yang diambil pemerintah.
“Kami sangat merespons permasalahan ini dengan cepat, namun kami pun memiliki keterbatasan yang diatur oleh peraturan. Saat ini kami sedang berupaya memastikan status kawasan Kecamatan Dolok Panribuan agar dapat ditetapkan masuk dalam kawasan PSN,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut. Sementara, untuk seluruh urusan perizinan dan pelayanan lain yang masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten, Bupati Simalungun telah memberikan jaminan penuh kemudahan.
Sekda berharap, setelah keluar keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait lahan seluas 14 hektar tersebut, Pemkab Simalungun dapat segera menindaklanjutinya. “Kami pun berharap PT Tiga Raja Putra Persada segera merealisasikan pembangunan cable car dan menyelesaikan seluruh urusan administrasi yang diperlukan agar proyek ini dapat segera bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.(Rm)






