SIANTAR, SENTERNEWS
Jajaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan 3,2 Kg lebih ganja dan tangkap tiga pelaku dari lingkungan Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar.
Fakta tersebut disampaikan Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH MH melalui press release didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH yang juga dihadiri pihak Yayasan USI. Berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (11/08/2026).
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama antara Polres Pematangsiantar dengan USI. “ Ini bukti nyata kerja sama kami tidak hanya di atas kertas. Kampus harus steril dari narkoba,” tegasnya.
Dijelaskan juga, personel Polres menemukan barang bukti itu dari lingkungan Fakultas Ekonomi dan mengamankan 1 tersangka berinisial ZW ( 22) dengan barang bukti ganja seberat 91,68 gram dan 1 unit handphone.
Petugas juga bergerak ke Fakultas Pertanian dan mengamankan 2 tersangka lainnya, FA (23) dan AFB (23) dengan barang bukti ganja seberat 3.158 gram. Sehingga total barang bukti ganja seberat 3.249,68 gram atau 3,2 Kg lebih.
Barang bukti lain yang turut diamankan, handphone, timbangan merek Tanita, plastik berbagai warna, tas ungu dan lakban yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2). Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, ditambah denda.
“Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing,” jelas Wakapolres sembari mengatakan, semakin banyak narkoba yang disita sebelum beredar, semakin banyak generasi muda terselamatkan.
Wakapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi yang harus jadi tempat aman untuk menuntut ilmu dan mencetak generasi penerus bangsa, bukan sarang peredaran narkoba.
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar asal barang, jaringan pemasok, dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat. (Ad)






