SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pengedar narkotika jenis ganja berinisial OSP (31), diringkus Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun dar iwarungnya sendiri di di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berawal adanya , laporan dari masyarakaat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba,” kata Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi SH, Jumat (14/08/2026).
Selanjutnya, Kapolsek Bosar Maligas mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reslrim Polsek Bosar Maligas IPDA B Hutauruk untuk meluncur ke lokasi. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Turut disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Rabu (12/08/2026).
Ketika digeledah, ditemukan 19 paket kecil daun ganja kering siap edar dan satu buah plastik berisi ranting ganja.
“Ganja yang dikemas dalam 19 paket kecil jelas dimaksudkan untuk tujuan penjualan atau distribusi,” kata Kanit Reslrim IPDA B Hutauruk sembari mengatakan, hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang lelaki di Batubara.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun dalam rangka penanganan kasus lebih lanjut. (In)






