SIANTAR, SENTERNEWS
Karena sudah melewati batas waktu, DPRD Pematanagsiantar memastikan tidak membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Perubahan (P) APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pernyataan itu disampaikan ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. Masalahnya, saat dilakukan rapat rencana agenda kerja DPRD tahun 2026 yang salah satunya untuk membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, hanya dua fraksi di DPRD Siantar yang hadir, sedangkan lima fraksi lainnya absen.
“Kita tidak mengetahui mengapa lima fraksi tidak hadir dan kita tentu tidak bisa interpensi. Kalau draf Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang disampaikan Pemko sudah diteruskan kepada masing-masing anggota,” kata Timbul Marganda Lingga, Kamis (20/08/2026).
Karena sudah melewati batas waktu dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tidak dibahas, Perubahan (P) APBD TA 2026 juga tidak dibahas meski itu tidak menjadi kewajiban dan tidak ada sanksinya.
Namun, ketika ada asumsi perubahan KUA-PPAS induk, Pemko Siantar akan melakukan pergeseran anggaran, DPRD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan. Artinya, DPRD tidak dapat melihat sejauh mana arah progeres alokasi alokasi anggaran. Terutama terkait penggeseran anggaran tersebut.
Terkait soal Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 49 miliar, itu sudah terpakai seluruhnya. Karena pada pembahasan APBD 2026 diasumsikan SiLPA Rp60 miliar.
“Ternyata ada defisit Rp11 miliar, maka ketika itu tidak kita bahas, bagaimana menutupnya dan apa strateginya, itu ditentukan Pemko,” ujarnya sembari tetap berharap soal pergeseran anggaran harus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Sekda Pematangsiantar . Junaedi Antonius Sitanggang juga membenarkan, ketika Rancangan Perubahan KUA-PPAS tidak dibahas, maka Perubahan APBD 2026 juga tidak dibahas bersama DPRD Pematangsiantar.
“Pembahasan Perubahan APBD Pematangsiantar 2026 pada dasarnya bukan kewajiban, karena perubahan dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan atau kondisi anggaran yang memengaruhi keseimbangan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Sekda.
Terkait SiLPA pada APBD sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp49 miliar dan diperkirakan sekitar Rp60 miliar, Pemko Pematangsiantar akan melakukan efisiensi anggaran
“Efisiensi anggaran dilakukan dengan menunda sejumlah kegiatan dan pelaksanaannya digeser untuk membantu menutup defisit anggaran. SiLPA lebih besar estimasi dari realisasi,” ujar Sekda.(In)






