SIANTAR, SENTERNEWS
Puluhan warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, datangi DPRD Pematangsiantar. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, sampaikan berbagai masalah polusi udara dari PT SSU penghasil korek api, Senin (24/08/2026).
“RDP ini dilakukan setelah kita menerima surat dari warga Kelurahan Tomuan yang berdekatan dengan PT SSU,” kata Ketua Komisi III Cindira didampingi para personel Komisi I lainnya. Berlangsung di ruang Komisi III.
Pada kesempatan itu, warga Kelurahan Tomuan melalui Lambok Tampubolon mengatakan, keberadaan PT SSU sangat meresahkan karena bau asap pekat dari cerobong pabrik seperti mesiu sangat menyengat. Bahkan, ada warga mengalami batuk-batuk.
Saat asap tebal mengepul dari cerobong PT SSU antara pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, warga sekitar PT SSU selalu menutup pintu dan jendela agar asap yang disebut mengandung debu tidak masuk ke rumah. Bahkan, pakaian yang dijemur masyarakat terkena debu seperti abu rokok.
“Kami minta supaya dilakukan uji emisi terhadap asap pekat itu. Karena masyarakat sudah begitu tersiksa,” kata Lambok Tampubolon sembari mengatakan, masalah itu pernah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup tetapi jawabannya tidak jelas. Terbukti sampai saat ini masalah yang dialami masyarakat masih terus berlangsung.
Rahmawati Lubis yang juga warga Kelurahan Tomuan mengatakan, sejak tahun 2018 sudah mengalami batuk-batuk dan Tahun 2024 masuk rumah sakit. Setelah batuk reda, ternyata kambuh lagi dan tahun 2025 masuk rumah sakit lagi.
“Hasil pemeriksaan, di bagian paru-paru saya ditemukan bintik-bintik hitam yang menurut dokter karena asap kotor dan di tenggorokan seperti ada lendir, sampai sekarang saya tetap mengkonsumsi obat,” kata ibu rumah tangga itu.
Pernyataan warga lainnya, Rondang Pangaribuan menjelaskan, keresahan masyarakat itu pernah disampaikan kepada Camat Siantar Timur. Selanjutnya, ada pegawai kecamatan minta agar kesehatan masyarakat diperiksa pihak Puskesmas.
Namun, karena takut hasilnya akan direkayasa atau tidak benar, masyarakat menolak. “Selama ini, PT SSU tidak perduli dengan keresahan amsyarakat,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat itu, para personel Komisi III melakukan tanya jawab. Bahkan, setuju dilakukan uji emisi asap PT SSU itu. “Kita akan tindaklanjuti, informasinya, Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan uji emisi dan kita akan berkoordinas dengan mereka,” kata Tongam Pangaribuan dari Komisi III.
Sementara, Choiruddin Lubis yang juga dari Komisi III mengatakan, tidak cukup hanya melakukan uji emisi. Tetapi, harus segera turun ke lokasi untuk memastikan permasalahan yang dialami masyarakat.
“Pastinya, keberadaan PT SSU itu sudah merugikan masyarakat. Kita harus segera turun ke lapangan. Termasuk mempertanyakan soal perizinannya karena PT SSU beroperasi di sekitar pemukiman,” kata Choiruddin Lubis.
Sementara, Prayuda Situmorang sebagai pendamping masyarakat menegaskan, Komisi I diminta memanggil PT SSU. Termasuk memeriksa Amdal .”Ini sangat meresahkan karena PT SSU beroperasi, pagi, siang dan malam,” katanya.
Terkait hasil RDP disimpukan bahwa Komisi III akan turun ke lapangan dan masyarakat diminta melengkapi temuan-temuan lainnya. Selanjutnya akan dilakukan RDP lanjutan dengan mengundang pihak terkait.
Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar dan PT SSU serta pihak terkait lainnya untuk mengetahui bagaimana soal izin operasi PT SSU. “Kita akan menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat,” kata Ketua Komisi III, Cindira yang menutup RDP. (In)






