SIANTAR, SENTERNEWS
Karena sudah menjadi kebutuhan dan prioritas Pemko Siantar menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Pematangsiantar selesai bulan September 2026 ini.
Pernyataan itu disampaikan Sekda Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang “Pembahasan di lingkungan internal kita percepat supaya selesai bulan ini,” katanya, Rabu (09/09/2026).
Dijelaskan, pemnbahasan Ranperda Trantibum Kota Pematangsiantar yang diajukan Satpol PP Pematangsiantar telah dibahas Pemko Pematangsiantar mulai tanggal 21 Agustus 2026 dengan melibatkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD.
“Kita melakukan pembahasan bab per bab dan sekarang sudah mulai tuntas. Selanjutnya, akan dilakukan public hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti elemen masyarakat, akademika dan praktisi hukum,” kata Junaedi Sitanggang.
Terkait dengan pembahasan Ranperda Trantibum Kota Pematangsiantar sebanyak 74 Bab dan 74 Pasal dan 12 Tertib dilakukan bab per bab dan pasal demi pasal.
Adapun 12 Tertib Ranperda Trantibum tersebut terdiri dari: Tertib jalan, penggunaan jalan dan angkutan umum, Tertib perparkiran, Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, Tertib sungai, saluran air dan kolam, Tertib lingkungan, Tertib usaha dan usaha tertentu.
Kemudian, Tertib pedagang kaki lima, Tertib rumah kos dan penginapan, Tertib bangunan, Tertib sosial, Tertib sosial, Tertib pendidikan, Tertib administrasi kependudukan dan Tertib peran serta masyarakat.
Sedangkan informasi yang dihimpun, saat ini sudah dilakukan pembahasan Tertib Sosial untuk selanjutnya Tertib pendidikan, Tertib administrasi kependudukan dan Tertib peran serta masyarakat.
“Kita optimis pembahasan Ranperda selesai bulan ini. Setelah melakukan beberapa tahapan selanjutnya, Ranperda Trantibum dapat disahkan DPRD Pematangsiantar menjadi Perda Trantibum,” kata Sekda mengakhiri. (In)






