SIANTAR, SENTERNEWS
Pemasangan kabel jaringan internet ilegal di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar diduga tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Pantauan di lokasi, Kamis Sore(10/09/2026), sejumlah petugas terlihat melakukan penarikan dan penggulungan kabel di atas tiang listrik tanpa dilengkapi papan izin maupun dokumen administrasi yang sah.
Pemasangan kabel yang menggantung dan ditumpuk di tiang tersebut memicu keresahan warga. Selain dikhawatirkan menyalahi aturan, keberadaan kabel juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami minta pemerintah segera turun tangan. Ini sudah sering terjadi. Kalau tidak ada izin, harus ditindak biar tidak merusak pemandangan kota dan membahayakan,” ujar salah seorang warga sekitar lokasi.
Hasil penelusuran media ini, pemasangan tersebut diduga dilakukan oknum penyedia jasa internet yang belum mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
Pemasangan dilakukan tanpa papan izin dan kelengkapan dokumen dari pemerintah kota. Kabel yang menggantung rawan tersambar, putus, dan berpotensi membahayakan pengendara serta warga,Tumpukan kabel di tiang menimbulkan kesan kumuh dan semrawut di ruang publik Jalan Sakti Lubis.
Terkait dengan akan munculnya masalah baru, warga mendesak Kasatpol PP Kota Pematangsiantar segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pemasangan kabel yang diduga ilegal tersebut.
“Kami minta Kasatpol PP Kota Pematangsiantar segera bertindak. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi,” tegas warga.
Hingga berita ini dilansair ke redaaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan penyedia jasa maupun Dinas terkait. (Ad)






