SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Tim Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, ringkus pria berinisial JS, pelaku pencurian tiga unit handphone (HP) milik seorang petugas keamanan di Pos Security Telkom, Jalan Asahan, Nagori Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku sempat diburu selama dua bulan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (18/09/2026).
Dijelaskan, aksi pencurian itu berawal saat korban BPH Hutahuruk (27) personel security mengecas dua unit HP miliknya di pos tersebut. Sementara, korban beristerahat di Musholla samping pos.
Jelang beberapa saat, korban kembali ke pos dan melihat dua unit HP yang dicas telah hilang. Bahkan, satu unit HP yang berada di dalam tas juga lenyap, Minggu (12/07/ 2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Permasalahan itu akhirnya dilaporkan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta ke Polsek Gunung Malela Polres Simalungun, tanggal 16 Juli 2026.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK mengintruksikan Kepala Unit (Kanit) Jahtanras, IPDA Bolon Situngkir SH bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasilnya, tim berhasil diidentifikasi dan berhasil diringkus dari Perumahan Residen Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (17/09/2026).
Saat tersangka ditangkap, hanya satu unit HP merek ponsel Samsung Galaxy A35 5G beserta kotak yang berhasil diamankan.
Pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan, gelar perkara, hingga proses penahanan. (In)






