SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Ketika melangkah ke kamar mandi, saksi Alpariji Siahaan (12) melihat Andika Syahputra (23), terbaring dengan posisi telungkup di belakang rumah, di Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/09/2026) sekira pukul 06.30 WIB.
“Saat saksi Alpariji Siahaan membangunkan korban, ternyata tidak ada respon,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (18/09/2026).
Selanjutnya, temuan itu disampaikan kepada ibunya, Eva Apriani yang kemudian bersama sang suami, Fanny Firman Driayani, mendatangi korban dan mendapati korban sudah tidak bernapas.
Temuan korban merupakan warga Dusun IV Division III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara itu akhirnya diinformasikan kepada Polsek Polsek Bandar Huluan.
Selanjutnya, personel Polsek Polsek Bandar Huluan meluncur ke lokasi melakukan olah TKP, bersinergis dengan Tim Inafis dan mengevakuasi korban ke RSU Perdagangan.
“Hasil visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tutur AKP Verry Purba sembari menjelaskana, korban telah tinggal selama dua bulan di rumah tersebut sambil bekerja membuat dan mengantarkan es kristal.
Dijelaskan, pihak keluarga korban atau ibu kandung bernama Leni Mardiana, meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta kepada petugas Polsek Bandar Huluan agar korban tidak diautopsi. Dan bersedia menandatangani surat pernyataan resmi.
Setelah proses visum luar rampung dan surat pernyataan penolakan autopsi ditandatangani, jasad korban selanjutnya dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Kabupaten Batu Bara untuk dimakamkan.
“Situasi di lapangan hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup AKP Verry Purba. (In)






