SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Pematangsiantar dqn Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar.
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi diwakili Ferry Ferdiansyah SH MH selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Berlangsung di Lantai IV kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Medan, Kamis (17/09/2026) sore.
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang dalam sambutannya mengutarakan, dirinya bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan 12.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah dalam sambutannya menyampaikan, saat ini dilaksanakan dua rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar.
Harmonisasi disebut sebagai satu tahapan yang wajib dilaksanakan. Setiap harmonisasi diharapkan selesai maksimal lima hari. Seementara, Ferry mengapresiasi sejumlah prestasi Pemko Pematangsiantar. Salah satunya Indeks Reformasi Hukum Catatan Peningkatan Signifikan.
Kadis Kominfo Johannes Sihombing dalam pemaparannya menyampaikan, dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematangsiantar dan visi Kota Cerdas Kota Pematangsiantar, diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program terpadu pada perangkat daerah yang disusun dalam bentuk Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Dijelaskan, Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Kristina selaku Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta Penyerahan Hasil Pembahasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang dilaksanakan Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruangan kerjanya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno, Tim Harmonisasi Kementerian Hukum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar. (In)






